BERITA

Perusahaan Tembakau Didesak Larang Pekerjakan Anak

Perusahaan Tembakau Didesak Larang Pekerjakan Anak

KBR, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Human Rights Watch mendesak pemerintah melarang anak-anak terlibat langsung dalam pekerjaan yang berhubungan langsung dengan tembakau. Peneliti Senior HRW Divisi Asia, Andreas Harsono menyebutkan, Indonesia merupakan negara produsen tembakau terbesar kelima di dunia dengan lebih dari 500 ribu perkebunan tembakau di seluruh Indonesia.

Dengan begitu kata dia, ribuan pekerja anak bekerja dalam kondisi penuh resiko di perkebunan tembakau.

"Mereka terpapar nikotin, racun pestisida, dan bahaya lainnya. Pekerjaan ini memiliki konsekuensi seumur hidup bagi kesehatan dan pertumbuhan mereka," ujarnya kepada wartawan di Gelery Cemara, Jakarta.

Andreas Harsono mengatakan belum mendapatkan data pasti soal berapa banyak jumlah pekerja anak yang bekerja di seluruh perkebunan Tembakau di Indonesia. Hanya saja berdasarkan penelitian HRW tahun 2014 dan 2015, di empat provinsi yang disurvei saja terdapat lebih dari 130-an pekerja anak di perkebunan tembakau yang terpapar penyakit. Diantaranya keracunan nikotin akut, penyakit terpapar bahan kimia beracun, dan lain-lain.

"Dari penelitian kami selama dua kali masa panen tembakau di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat mereka menderita gejala yang konsisten akibat keracunan nikotin akut, penyakit akibat terpapar bahan kimia beracun, terluka akibat benda tajam, pingsan saat bekerja dalam kondisi panas ekstrem dan terganggunya pendidikan mereka," jelasnya.

HRW juga mendesak perusahaan perkebunan tembakau dan perusahaan pembeli tembakau juga tidak melibatkan anak-anak. Meski demikian, beberapa perusahaan tembakau belum memiliki komitmen baik terkait hal tersebut.

"Kami memastikan bahwa tidak ada satupun perusahaan rokok di seluruh dunia terbebas dari pekerja anak dalam sektor tembakau. Perusahaan perusahaan yang kami surati lebih banyak yang tidak membalas, seandainya ada yang membalas, jawabannya tidak memuaskan," ujarnya.

Meski demikian, Andreas mengakui perundang-undangan di Indonesia sudah cukup bagus dengan melarang anak-anak dibawah umur bekerja dengan zat-zat kimia berbahaya. Hanya saja kata dia, nikotin belum masuk dalam kategori zat kimia berbahaya.

Editor: Sasmito Madrim

  • petani tembakau
  • Pekerja Anak
  • Andreas Harsono
  • HRWG
  • nikotin
  • zat kimia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!