BERITA

Persidangan Salim Kancil Belum Mampu Ungkap Aliran Dana Tambang Pasir

"Jaksa dinilai tidak berani menghadirkan saksi-saksi berkualitas yang bisa ditanya mengenai aliran dana atau uang setoran dari hasil tambang pasir besi ilegal."

Persidangan Salim Kancil Belum Mampu Ungkap Aliran Dana Tambang Pasir
Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang nonaktif Hariyono (kanan) dikawal polisi usai sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di PN Surabaya, (19/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum LBH Surabaya menilai proses persidangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil belum menyentuh pada isu krusial yaitu mengenai perputaran bisnis gelap tambang pasir besi ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Koordinator Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibulloh mengatakan persidangan tidak boleh hanya berhenti pada hukuman terhadap dalang maupun pelaku pembunuhan Salim Kancil. 

Abdul Wachid mengatakan hal itu menanggapi tuntutan hukuman seumur hidup pada dua orang yang diduga sebagai dalang pembunuh Salim Kancil. Dua terdakwa itu adalah Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono dan anak buahnya Mat Dasir. 

Abdul Wachid mengatakan di pengadilan, jaksa tidak berani menghadirkan saksi-saksi berkualitas yang bisa ditanya mengenai aliran dana atau uang setoran dari hasil tambang pasir besi ilegal.

"Selain untuk mengungkap kasus pembunuhan, juga mengungkap aliran dana. Sudah jelas, Hariyono mengaku aliran dana masuk ke kepolisian juga. Mengapa itu tidak digali secara baik?" kata Abdul Wachid kepada KBR, Jumat (20/5/2016).

"Kalau pembunuhannya clear. Banyak bukti cukup untuk itu. Tapi untuk kasus di balik ini, atau apakah ada orang di balik Hariyono yang membackingi itu belum tergali di persidangan. Saksi yang dihadirkan itu tidak berkualitas, tidak tahu apa-apa. Kan tinggal dibuktikan saja," lanjut Abdul Wachid.

Abdul Wachid yang juga menjadi Koordinator Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil dari LBH Surabaya mengatakan persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil harus bisa menggali dan mengungkap keseluruhan kasus itu termasuk bisnis gelap tambang pasir besi ilegal yang ditolak warga. 

"Dalam kasus TPPU-nya, tindak pidana pencucian uangnya, mereka tinggal memanggil saja mantan Kapolres, mantan Kapolsek. Tapi persidangan yang dipanggil Babinkamtibmas, anak buah saja. Bahkan hakim saat itu sempat mengatakan, 'kamu tidak terima, tapi komandanmu terima'. Itu yang tidak digali Jaksa," kata Wachid.

(Baca: WALHI Siap Beberkan Aliran Dana Tambang Besi Ilegal di Lumajang )

(Baca: DPR Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Tambang Lumajang )

Pada Kamis kemarin, jaksa penuntut umum Dodi Emil Ghazali membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono dan anak buahnya Mat Dasir, atas tuduhan mendalangi pembunuhan Salim Kancil secara keji. Salim Kancil tewas dianiaya secara keji pada akhir September 2015 karena menolak kegiatan tambang pasir besi ilegal. Sejumlah warga yang menolak kegiatan tambang pasir juga mengalami penyiksaan. 

(Baca: Tambang Pasir Ilegal Lumajang, Kerugian Negara Lebih dari Rp9 Triliun )

Editor: Malika

  • Salim Kancil
  • Pembunuhan Salim Kancil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!