BERITA

Penuntasan RUU, DPR Keluhkan Lambatnya Supres

Penuntasan RUU, DPR Keluhkan Lambatnya Supres

KBR, Jakarta-   DPR mengeluhkan lambatnya penurunan surat presiden (surpres)  atau amanat presiden (ampres)  untuk Rancangan Undang-Undang yang diusulkan DPR. Kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, surpres bisa turun lewat 60 hari dari tenggat.

Menurut dia, pada zaman Presiden Soesilo Bambang Yoedhoyono, 20 hari surpres bisa turun.

"Ini menjadi satu hal yang sangat serius. Semua RUU yang jadi inisiatif DPR selalu hambatannya di surpres atau ampres. Ada ketentuan yang mengatur 60 hari," kata dia saat rapat evaluasi prolegnas 2016, Rabu(25/5/2016).

Ia melanjutkan, "oleh karena itu jadi catatan kita supaya pimpinan DPR berkirim surat ke Presiden mengingatkan. Jangan sampai semua rancangan DPR dibelenggu dengan tidak adanya surpres yang tidak diturunkan."

Pada rapat itu, anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengeluhkan pembahasan RUU Pertanahan terhambat belum turunnya supres. Padahal, waktu penurunan surpres sudah lewat 11 hari dari tenggat 60 harinya.

Dalam catatan Baleg, selain RUU Pertanahan, RUU Karantina Hewan juga masih tertahan supres.

Menurut Firman, tenggat 60 hari untuk surpres atau ampres ini terlalu lama. Alasannya, masa menunggu ini memangkas kesempatan DPR membahas RUU. Padahal, DPR diberi waktu tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan satu Undang-Undang. Namun dalam praktiknya, perpanjangan seringkali diberikan.

Ogah-Ogahan Pembahasan RUU di DPR

Di sisi lain, pembahasan beberapa RUU di DPR pun seolah tidak berujung. Sebagai contoh, RUU tentang Hak Paten dan Merk. Sejak diputuskan untuk mulai dibahas pada Mei 2015, satu tahun setelah itu belum ada tanda-tanda pembahasannya akan tuntas. Padahal, RUU ini sudah dibahas dalam 5 kali masa sidang.

Molornya penyelesaian beberapa RUU ini menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo  salah satunya disebabkan oleh ketidakhadiran anggota saat rapat pembahasan. Menurutnya, banyak ketua pansus atau panja mengeluhkan sulitnya memenuhi kuorum saat rapat pembahasan RUU.

Hal ini dikeluhkan oleh anggota fraksi Gerindra, Martin Hutabarat. Dia tergabung dalam panja RUU Wawasan Nusantara yang menjadi usulan DPD. Sejak diputuskan untuk dibahas pada akhir tahun 2015, menurutnya, belum pernah sekalipun rapat memenuhi kuorum. Hal ini disebabkan banyaknya anggota panja yang membolos.

Ketidakaktifan anggota DPR ini juga dikeluhkan Ketua Pansus Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi. RUU ini sudah dibahas dalam 4 masa sidang.

"Saya perlu sampaikan, keaktifan teman-teman memang susah. Rapat tidak kuorum. Separuh teman-teman ada kegiatan yang tidak bisa diabaikan."

Soal rendahnya keaktifan anggota DPR ini, Firman meminta fraksi aktif mengawasi kinerja anggotanya. Bukan tidak mungkin, katanya, anggota yang tidak aktif ditarik dari pansus atau panja dan digantikan dengan anggota lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
  • Firman Soebagyo
  • amanat presiden
  • surat presiden
  • program legislasi nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!