BERITA

Penundaan KTT MSG Tak Halangi Niat ULMWP untuk Gabung

Penundaan KTT MSG Tak Halangi Niat ULMWP untuk Gabung

KBR, Jakarta- Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat, Ones Suhuniap mengungkap bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) oleh anggota-anggota Melanesia Spearhead Group (MSG) yang rencananya di langsungkan pada 2 hingga 6 Mei 2016 ini di Vanuatu ditunda bulan depan. Menurut informasi yang diterimanya penundaan dilakukan karena padatnya jadwal pimpinan MSG. Padahal pertemuan itu akan menjadi penentu terkait status ULMWP di MSG, apakah akan menjadi anggota atau tetap menjadi observer atau pengawas. Namun menurut Ones, penundaan tak akan mengurungkan niat The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Bersatu Pembebasan Papua Barat bergabung menjadi anggota MSG.

"Bulan depan tetap hadir? Pastilah. Tuntutan hanya satu. Menolak Melindo dan menerima ULMWP mewakili Bangsa papua menjadi anggota MSG," ungkap Ones kepada KBR (5/5/2016)

Sementara itu, Ones mengaku senang dengan hasil Pertemuan Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London, Inggris yang berlangsung Selasa lalu (3/5/2016). IPWP menghasilkan lima hal di antaranya pelanggaran HAM di Papua Barat sebagai hal yang tak bisa diterima, penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 merupakan pelanggaran, dan meminta adanya pengawasan secara internasional terhadap penentuan atas nasib sendiri bagi Papua Barat sesuai dengan resolusi Majelis Keamanan PBB 1514 dan 1541.

"Terima kasih itu suatu sejarah. Itu catatan sejarah dalam perjuangan penindasan di West Papua karena orang sedang peduli nasib kita. Kami sangat mendukung apa yang dilakukan karena itu tindakan penyelamatan bagi orang Papua," pungkasnya (5/5/2016) 

Jika ULMWP menjadi anggota MSG, maka bisa mengajukan penentuan hak nasib sendiri atau referendum ke PBB seperti yang dilakukan bangsa Kanak di Caledonia Baru pada 2018 mendatang. Keinginan mengajukan referendum ini didasari rentetan aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami rakyat Papua oleh tentara Indonesia. 

Dalam catatan Komnas HAM Papua, ada sejumlah kasus yang kerap tak dituntaskan. Semisal kematian 60 anak di Kabupaten Nduga, bentrok antarwarga dengan aparat di Yahukimo pada 20 Maret 2015, penembakan di Dogiyai pada 25 Juni 2015, bentrok di Tolikara pada 17 Juli 2015, penembakan di Timika pada 28 Agustus 2015, dan bentrok di Jayanti, Timika.

Pelanggaran HAM yang juga tak kunjung tuntas yakni, kasus Wamena yang terjadi pada 4 April 2003. Kasus ini bermula pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat. Dari peristiwa ini aparat TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap pelaku, melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa hingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.

Sedangkan kasus Wasior terjadi 13 Juni 2001 silam di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Kala itu, seorang pelaku pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil membawa lari enam pucuk senjata anggota Brimob yang tewas. Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan, penyiksaan, pembunuhan hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.  

Menanggapi soal hasil IPWP, Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Abdul Hafil mengatakan bahwa Menkopolhukam tak mau kasus pelanggaran HAM Papua dibawa ke ranah internasional. Ia mengaku tim penyelesaian pelanggaran HAM Papua sedang menangani 12 kasus dan akan menyampaikan hasilnya kepada Menko pada 18 Mei 2016 nanti.

"Jadi apakah benar-benar terjadi pelanggaran HAM di Papua ini tim sedang melaksanakan penyelesaian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan itu. Karena pemerintah tidak akan menunda-nunda permasalahan ini. Jadi pemerintah dari Menko itu akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua, itu tidak bisa dibawa ke internasional, akan kita selesaikan sendiri di Indonesia," kata Abdul kepada KBR (5/5/2016)

Abdul menambahkan, tim penyelesian pelanggaran HAM Papua terdiri dari para Pegiat Papua, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Polda Papua.

"Yang kita kaji selesaikan secepat mungkin, jadi dari 12 itu yang bisa diangkat ke HAM itu yang perlu kebijakan politik itu ada dua yaitu masalah Wasior dan Wamena. itu sudah ditangani Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Kita tunggu bagaimana gelar pekaranya," ungkapnya. 

Editor: Malika

  • ULMWP
  • melanesian spearhead group MSG
  • referendum
  • referendum papua
  • papua
  • ones suhuniap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!