BERITA

Penangkapan dan Penyitaan Atribut PKI, TNI Langgar Konstitusi

" Perlu diingat dan dicatat bahwa tentara tidak bisa melakukan penangkapan pasca reformasi."

Penangkapan dan Penyitaan Atribut PKI, TNI Langgar Konstitusi
Buku yang disita dari kamar aktivis AMAN Ternate Maluku Utara. (Twitter/Damar Juniarto)

KBR, Jakarta - LSM hak asasi manusia, Imparsial, memastikan penangkapan serta penyitaan atribut dan buku sejarah mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) di Ternate melanggar konstitusi. Pasalnya kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menurut Undang-Undang TNI pasal 7 ayat 3 mengatakan keterlibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan apabila ada keputusan politik negara.

"Proses penangkapan itu dilakukan dengan tidak benar, cacat, karena yang melakukan penangkapan itu bukan aparat kepolisian, tetapi aparat Kodim. Perlu diingat dan dicatat bahwa tentara tidak bisa melakukan penangkapan pasca reformasi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan.

Selain itu kata dia, menyita buku dan menangkap pembacanya juga melanggar kebebasan berfikir yang menjadi salah satu unsur Hak Asasi Manusia yang juga diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kata dia, pembebasan kedua aktivis HAM tersebut merupakan harga mati.

"Tidak cukup dasar untuk memeroses hokum. Apa yang dilakukan oleh mereka sama sekali tidak masuk dalam subtansi penebaran faham kebencian.  Sangat keliru kalau kemudian membaca buku Karl Max kemudian dianggap suatu ancaman, karena di kampus-kampus buku itu menjadi acuan," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo mengklaim penangkapan serta penyitaan atribut dan buku sejarah mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) atau tragedi pasca September 1965 sesuai prosedur.

Baca juga: Panglima TNI Klaim Penangkapan dan Penyitaan Atribut Sesuai Prosedur  

Hal itu terkait penangkapan sejumlah orang di Ternate Maluku Utara atas tuduhan terlibat penyebaran paham komunisme. Dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini ditangkap karena memiliki kaus bergambar palu-arit dengan memplesetkan singkatan PKI menjadi Pecinta Kopi Indonesia. Dari penangkapan ini buku-buku mengenai sejarah pasca tragedi 1965 pun disita, termasuk buku pemberitaan majalah TEMPO mengenai Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). 

Atas kepemilikan buku-buku tersebut Gatot menilai mereka melanggar Undang-undang No 27 Tahun 1999 dan Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan penyebaran paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Polisi telah menetapkan kedua aktivis AMAN sebagai tersangka, tetapi penahanannya ditangguhkan.

Editor: Malika

  • sweeping buku
  • penangkapan aktivis AMAN
  • Komunis
  • panglima TNI
  • buku kiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!