KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan bakal memasukan hukuman kebiri pada draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Menteri Sekertaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan saat ini, pihaknya tengah menyiapkan draf tersebut dengan melibatkan beberapa lembaga dan kementrian terkait.
"Kalau ini dibiarkan ataupun tidak dengan hukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian melakukan tindakan itu (pelecehan seksual ke anak), maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (9/5/2016).
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi meminta agar bawahannya memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual. Dalam instruksi tersebut, lanjutnya, harus ada hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Dalam rapat terakhir, Presiden sudah menginstruksikan kepada Menteri PMK, Mensos, dan Kemenkumham untuk serta prioritaskan masalah ini," ujarnya
Pemerintah, kata dia, akan mendorong DPR untuk segera merevisi UU tentang Perlindungan Anak. "Kita juga akan mendorong ini menjadi prioritas Prolegnas (program legislasi nasional) sebab apapun ini harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan."
Editor: Malika