BERITA

Menteri Rini Akan Pelajari Kasus Korupsi di PT PGN

Menteri Rini Akan Pelajari Kasus Korupsi di PT PGN

KBR, Jakarta– Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan akan mempelajari kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) terkait dugaan korupsi pengadaan terminal gas floating storage and regasification unit (FSRU) di Lampung. Rini mengatakan, dia belum menerima laporan soal kasus itu, termasuk pencegahan direktur utama perusahaan itu, Hendi Prio Santoso ke luar negeri.

"Saya belum melihat laporan yang detail. Tetapi semua ini PGN sebentar lagi dalam proses untuk bagian dari Pertamina. Tentunya nanti akan ada perombakan. (Pencegahan Dirut PGN ke luar negeri?) Itu juga sedang saya cek penyebabnya apa, sanksi, dan segala macam. Jadi saya pelajari. (Ada kemungkinan perombakan?) Nanti dilihat saja. Kan dasarnya apa kan tidak bisa sembarangan. Semua harus dilihat dengan baik,” kata Rini di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/05/16).

Terkait perombakan PGN, Rini mengatakan, kementeriannya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan. Meski begitu, kata dia, kementerian BUMN menyerahkan proses hukum kasus itu sepenuhnya ke kejaksaan.

Awal pekan ini, Kejaksaan Agung mencegah Dirut PGN Hendi Prio Santoso ke luar negeri. Kejaksaan beralasan masih membutuhkan keterangan Hendi terkait dugaan korupsi pengadaan terminal gas floating storage and regasification unit (FSRU) di Lampung. Pencegahan Hendi juga sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak bulan lalu.

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi PGN
  • BUMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!