BERITA

Menkes: Kebiri Kimia Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan

Menkes: Kebiri Kimia Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan

KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan memastikan bakal menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual setelah ada keputusan pengadilan. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, ini sesuai keputusan presiden yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak.

"Setelah pengadilan, karena bapak presiden jelas atas keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan mulai dikebiri ya mau tidak mau kita harus kebiri." Kata Nila Moeloek di Hotel JW Marriot Jakarta, Jumat (27/05/2016). 

Dia melanjutkan, "Kalau kita (dokter) diizinkan, dilindungi bahwa kita tidak  melakukan malpraktik itu (kebiri kimia) memang boleh."

Nila menjelaskan kebiri kimia akan dikakukan dengan menyuntikkan hormon lawan jenis kepada pelaku kejahatan seksual. Hal itu kata dia untuk menekan hormon agar menjadi lebih rendah atau seimbang.

"Anggap aja (hormonnya) kalau laki-laki A, kalau perempuan hormonnya dua B dan C. Nanti yang disuntikkan adalah hormon perempuan kepada laki-laki. Supaya hormon laki-lakinya menjadi lebih rendah atau jadi imbang gitu," ungkapnya.

Presiden Jokowi telah mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2016 sebagai pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (25/5). Perppu itu memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual dengan hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, terdapat hukuman minimal penjara 10 tahun, pemasangan chip, dan kebiri kimia.

Saat ini, pembahasan Perppu ada di tangan DPR. Apabila disetujui Perppu tersebut akan menjadi segara menjadi undang-undang oleh Komisi III DPR. 

Sementara itu, Komnas Perempuan menyesalkan masuknya hokum kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak . Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, kekerasan seksual bukan semata masalah libido tetapi lebih kepada agresi terhadap tubuh orang lain. Sehingga hukuman suntik kebiri dianggapnya tidak relevan terhadap akar persoalan terjadinya perkosaan. 

(Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan Masuknya Kebiri dalam Perppu )



Editor: Malika

  • nila moeloek
  • hukuman kebiri
  • hukum kebiri
  • perppu kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!