BERITA

Menkes: Hukum Kebiri Langgar HAM

"Menurut Nila Moeloek, hukuman kebiri baik dengan pemotongan atau penyuntikan zat kimia dapat membahayakan diri seseorang. "

Ade Irmansyah

Menkes: Hukum Kebiri Langgar HAM
Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Foto: KBR/Rio Tuasikal

KBR, Jakarta- Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menganggap hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosaan dan pencabulan tidak tepat. Pasalnya kata dia, hukuman kebiri baik dengan pemotongan atau penyuntikan zat kimia dapat membahayakan diri seseorang. 

"Secara kesehatan artinya apabila betul-betul pemotongan atau dengan zat kimia artinya kita mengganggu hormon seseorang. Apapun juga tindakan ini tentu ada side effectnya dan ini yang harus kita pertimbangkan." Ujarnya kepada wartawan di Kantor Menko PMK, Selasa (10/5/2016).

Dengan begitu kata dia, pemberlakuan hukuman kebiri merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia meminta semua pihak tidak emosional dengan mendorong penerapan hukuman kebiri. Sebab, perlu kajian lebih lanjut dari ahli kejiwaan dan andrologi terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kalau kita diberikan hormon misalnya ini bisa sampai kanker ini, oleh karena itu kita ini harus pertimbangkan dengan bijak. Tidak boleh melanggar HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri sepakat melakukan amandemen Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menko PMK, Puan Maharani mengatakan, hal yang menjadi titik berat dalam amandemen tersebut adalah Rakor Tingkat Kementerian yang sepakat memberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan dan pencabulan.

Selain itu kata dia, pelaku juga bakal diberikan hukuman sosial dan bakal dipublikasi identitasnya kepada publik agar publik mengetahui soal apa yang sudah dilakukan oleh pelaku pemerkosaan dan pencabulan. Meski demikian, dia mengaku belum melakukan pembahasan terkait bagaimana bentuk hukuman sosial tersebut dan bagaimana cara pelaksanaannya. 

Hasil rakor ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden untuk kemudian menunggu arahan dari Presiden  soal apa yang nanti akan diputuskan oleh Presiden. Kata dia, nantinya juga bakal ada rapat kabinet terbatas terkait masalah tersebut.

Editor: Malika

  • Menteri Kesehatan Nila Moeloek
  • puan maharani
  • kejatahan seksual
  • pemerkosaan
  • pencabulan
  • hukum kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!