BERITA

Mendagri Klaim Sudah Hapus 3000 Perda Bermasalah

Mendagri Klaim Sudah Hapus 3000 Perda Bermasalah

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah merampungkan target penghapusan 3000 perda bermasalah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, data terbaru tertanggal 13 Mei 2016, total jumlah perda yang dicoret mencapai lebih dari 3  ribu peraturan.

Ini artinya Kemendagri menyelesaikan tugas lebih cepat dari tenggat yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni Juli mendatang. 

"13 Mei kemarin sudah 750 yang dibatalkan oleh Mendagri, total 3.143. Ini mencerminkan permendagri, instruksi mendagri dan perda. Sepulang presiden dari kunjungan ke Jepang, mungkin pertengahan Juni kami minta beliau nanti me-launching," kata Tjahjo di kompleks Istana, Selasa (5/24/2016).

Tjahjo menyebut, penghapusan perda bermasalah dilakukan dalam empat tahap, dalam rentang April hingga Mei 2016. Tahap pertama tanggal 27 April dan tahap keempat terakhir tanggal 13 Mei.

"Tahap pertama 27 April sudah 1126 (perda dihapus-red), yang langsung saya batalkan, permendagri dan perda. Kemudian tahap kedua 777 yang dibatalkan oleh gubernur. Tahap ketiga, 490 yang dibatalkan oleh gubernur, 13 Mei kemarin sudah 750 yang dibatalkan oleh  mendagri," terang dia.

Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah bakal tetap menyisir dan menghapus perda-perda bermasalah, terkhusus terkait investasi dan kemudahan berusaha.

"Yang penting masalah yang menghambat perizinan, terlalu banyak perizinan, menghambat investasi, retribusi-retribusi yang tidak perlu, kemudian pungutan-pungutan yang nggak perlu, pokoknya yang mengarah ke situ dulu aja," kata Tjahjo. 

Editor: Rony Sitanggang

  • perda bermasalah
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!