BERITA

Masyarakat Sipil Desak KPI Perketat Perpanjangan Izin Televisi

" Proses EDP itu dilakukan hanya sebatas formalitas. "

Bambang Hari

Masyarakat Sipil Desak KPI Perketat Perpanjangan Izin Televisi
Menkominfo Rudiantara (ketiga kiri) bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan (tengah), Ketua KPID DKI Jakarta Adil Quarta (ketiga kanan) dan perwakilan Lembaga Penyiaran Swasta membuka E

KBR, Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat proses perpanjangan izin 10 televisi swasta. Kesepuluh stasiun televisi swasta itu meliputi ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7 dan TV One.

Anggota koalisi, Ade Armando menjelaskan, KPI telah melaksanakan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap kesepuluh stasiun televisi tersebut. Tapi Ade menilai, proses EDP itu dilakukan hanya sebatas formalitas.

Sebab, sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh kesepuluh stasiun televisi tersebut, tidak dibahas dalam EDP. Padahal menurut Ade, EDP merupakan mekanisme yang tepat untuk menuntut kesepuluh televisi itu memperbaiki isi siarannya di kemudian hari.

"Apa hal yang seharusnya menjadi referensi utama dalam evaluasi ini. KPI memiliki rapor selama 10 tahun. Mereka juga mendata daftar teguran, daftar pelanggaran yang dilakukan oleh kesepuluh stasiun televisi ini. Dalam pandangan kami, itu bisa dijadikan sebagai referensi utama bagi KPI untuk mempertimbangkan pemberian izin. Mekanisme itu juga bisa digunakan untuk menekan stasiun televisi untuk memperbaiki isi siarannya. Dan itu mengikat secara hukum," katanya.

Selain itu ia juga menambahkan, KNRP tidak melihat ada upaya yang sungguh-sungguh dari KPI untuk menilai kinerja masing-masing stasiun televisi dan mempertanggungjawabkan isi siaran dalam konteks kepentingan publik.

Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak, B Guntarto yang tergabung dalam koalisi ikut menimpali, struktur kepemilikan modal yang seharusnya dipertanyakan dalam EDP. Alasannya sejumlah televisi yang akan habis masa perizinannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, apabila dilihat dari struktur kepemilikan modal.

"Misal, MNC Grup yang memiliki sebanyak 99,99 persen saham RCTI dan Global TV. Begitu juga dengan PT Surya Citra Media Tbk, yang memiliki 99,99 persen saham di Indosiar dan SCTV. Hal itu melanggar pasal tentang pembatasan kepemilikan media," paparnya.

Sebanyak 10 stasiun televisi di Indonesia akan berakhir izinnya pada Oktober tahun ini. Sebelum memberikan izin kepada 10 stasiun televisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat, atau biasa disebut EDP.

Editor: Sasmito Madrim

  • KPI
  • televisi nasional
  • frekuensi publik
  • modal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!