BERITA

Mappi Minta Penunjukan Majelis Hakim Dirombak

"Peneliti Mappi, Dio Ashar mengatakan, masih ada calo perkara yang meminta pihak tertentu mengatur majelis hakim."

Mappi Minta Penunjukan Majelis Hakim Dirombak
Salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) menilai sistem pemilihan majelis hakim perlu dirombak menyusul maraknya penangkapan hakim oleh KPK. Peneliti Mappi, Dio Ashar mengatakan, masih ada calo perkara yang meminta pihak tertentu mengatur majelis hakim.

Namun, kata dia, pengawasan terhadap majelis hakim kurang karena penunjukkannya hanya bergantung kepada Ketua Pengadilan Negeri.

"Transparansi di setiap penanganan perkara penting, maka perlu sistem. Misalnya penetuan majelis hakim kalau tingkat pertama tergantung ketua PN, di PT tergantung pengadilan tinggi, di MA tergantung kamar. Jadi memang tergantung person nah ini kan jadi potensi, dan pembagian hakimnya yang sesuai kebutuhan, sama akses putusan informasi yang masih belum optimal," kata Dio saat dihubungi KBR, Rabu (25/5/2016).

Dio juga mendesak agar pola rekrutmen hakim saat ini diperbaiki dan lebih transparan."Misalnya prosedurnya, kenapa diterima alasannya apa, nah ini KY bisa memantau itu juga," ujarnya.

Hari ini, lima orang termasuk dua hakim ditahan lantaran disangka terlibat dugaan suap hakim di Pengadilan Bengkulu. Kelimanya ditahan setelah diperiksa sekitar 12 jam. Juru Bicara KPK , Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, lima orang tersebut adalah bekas Wakil Direktur dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santoni, bekas kepala bagian keuangan RSUD M Yusuf, Syafri Syafii, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton dan panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori.

Lima tersangka ditempatkan di rumah tahanan terpisah. Senin lalu, KPK menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, Bengkulu.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada pertengahan Mei sebanyak Rp500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri, terdakwa korupsi yang ditangani Janner.

Editor: Sasmito Madrim

  • mafia peradilan
  • MAPPI
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!