KBR, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Juru bicara Mahkamah, Agung Suhadi mengatakan, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya.
Suhadi juga mengaku tidak tahu adanya hubungan antara Ketua MA Hatta Ali dengan La Nyalla Mattalitti. Termasuk terkait status DPO, La Nyalla.
"Saya tidak tahu kalau La Nyalla itu ditetapkan sebagai DPO, karena Mahkamah Agung itu memeriksa perkara dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali, itu urusannya di tingkat bawah. Kalau kewenangannya setingkat penyidikan, maka Mahkamah Agung tidak ada kewenangan untuk mencampuri urusan dari penyidik. kalau itu dpo, dalam tingkat penyidikan, itu tidak ada kewenangan mahkamah, sepenuhnya kepada penyidik," kata Suhadi di Mahkamah Agung, Rabu (25/5/2016).
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim pada 2012. La Nyalla berstatus sebagai DPO dan tidak diketahui keberadaannya. Kendati berstatus buron, La Nyalla mampu mengajukan gugatan praperadilan tiga kali dan memenangkan seluruhnya. Belakangan, dikabarkan La Nyalla memiliki kedekatan dengan Ketua MA Hatta Ali.
Editor: Sasmito Madrim