BERITA
Luhut: Diskusi Komunisme Boleh Asal Tujuannya Ilmiah
""Aturan itu kan Kapolri sudah lebih tahu.""
KBR, Jakarta- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut
diskusi mengenai komunisme di lingkungan akademik, boleh
dilakukan. Namun ia memberi catatan, diskusi boleh dilakukan selama tujuannya untuk pengetahuan.
"Aturan
itu kan Kapolri sudah lebih tahu. Paling benar ya Kapolri. Tentu ada
alasan. Kalau sifatnya penyebaran itu jadi masalah. Kalau diskusi ilmiah
ga ada masalah. Yang paling tahu ya aparat keamanan di sana," jelas Luhut kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).
Luhut
menegaskan, ajaran komunisme sudah diatur dalam Undang-Undang
No 27 Tahun 1999 soal larangan penyebaran
ideologi komunisme di Indonesia. Larangan itu dilengkapi dengan aturan
hukuman pidana yang diatur 15 hingga 20 tahun.
Daftar peristiwa pemberangusan terhadap dialog ideologi kiri bertambah
panjang. Organisasi masyarakat keagamaan kembali membubarkan diskusi
"Marxisme Sebagai Ilmu Pengetahuan" yang diadakan Badan Eksekutif
Mahasiswa FISIP Universitas Padjadjaran. (Baca juga: Ditolak Kelompok Intoleran dan Polisi, Seminar Marxisme di Unpad Batal Digelar)
Pelarangan juga terjadi kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kota Bandung, saat ingin menggelar Sekolah Karl Marx. (Baca juga: Ormas Larang Mahasiswa ISBI Gelar Diskusi Karl Marx)
- pelarangan
- komunisme
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!