BERITA

Luhut: Diskusi Komunisme Boleh Asal Tujuannya Ilmiah

""Aturan itu kan Kapolri sudah lebih tahu.""

Luhut: Diskusi Komunisme Boleh Asal Tujuannya Ilmiah
Menkopolhukam Luhut B Panjaitan

KBR, Jakarta- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut diskusi mengenai komunisme di lingkungan akademik, boleh dilakukan. Namun ia memberi catatan, diskusi boleh dilakukan selama tujuannya untuk pengetahuan.

"Aturan itu kan Kapolri sudah lebih tahu. Paling benar ya Kapolri. Tentu ada alasan. Kalau sifatnya penyebaran itu jadi masalah. Kalau diskusi ilmiah ga ada masalah. Yang paling tahu ya aparat keamanan di sana," jelas Luhut kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).

Luhut menegaskan, ajaran komunisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 1999 soal larangan penyebaran ideologi komunisme di Indonesia. Larangan itu dilengkapi dengan aturan hukuman pidana yang diatur 15 hingga 20 tahun.


Daftar peristiwa pemberangusan terhadap dialog ideologi kiri bertambah panjang. Organisasi masyarakat keagamaan kembali membubarkan diskusi "Marxisme Sebagai Ilmu Pengetahuan" yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Padjadjaran. (Baca juga: Ditolak Kelompok Intoleran dan Polisi, Seminar Marxisme di Unpad Batal Digelar)


Pelarangan juga terjadi kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kota Bandung, saat ingin menggelar Sekolah Karl Marx. (Baca juga: Ormas Larang Mahasiswa ISBI Gelar Diskusi Karl Marx)

  • pelarangan
  • komunisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!