BERITA

Lebih Rendah dari Tuntutan, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

KBR, Kediri- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sony Sandra terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ia juga didenda Rp 250 juta atau hukuman pengganti 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin mengatakan, Sony Sandra terbukti  bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap  AK, IY, NA melalui serangkaian tipudaya, janji janji dan iming iming uang. 

Hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu juga karena korban adalah anak - anak dari keluarga tidak mampu yang gampang dibujuk.

"Ya itu tadi. Trauma. Trauma terhadap anak. Itu undang undang perlindungan anak yang memang harus ada pemberatan" kata purnomo amin.

Purnomo Amin memastikan putusan hukuman 9 tahun penjara dan denda 250 tahun terhadap Sony Sandra tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Sidang hari ini diwarnai unjuk rasa ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, bertepatan dengan sidang putusan terdakwa Sony Sandra. Mereka meminta hakim menjatuhkan vonis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara. 

Koordinator aksi, Endah mengatakan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memutus ringan terdakwa Soni Sandra. Sebab, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.

Kata Endah, mayoritas korban mengalami trauma psikis dan terpaksa pindah rumah untuk menghindari sorotan masyarakat. Bahkan akibat kejahatan Sony Sandra salah satu korban sampai hamil hingga melahirkan. 

Editor: Malika


  • ss
  • Sony Sandra
  • Kejahatan Seksual
  • Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!