BERITA

KY: Hakim PN Kediri Tak Bersalah

KY: Hakim PN Kediri Tak Bersalah

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Farid Wajdi memastikan terdakwa tidak ada di ruang sidang saat korban bersaksi. Sehingga, kata Farid, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Kediri.

"Kami sudah memastikan kalau terdakwa tidak ada diruangan pengadilan saat korban memberikan keterangan. Selain itu terkait jubah yang digunakan hakim itu karena terdakwanya adalah orang dewasa dan sudah atas persetujuan korban dan pendamping hukumnya," jelasnya saat dihubungi KBR.


Meski begitu, keputusan itu belum final. KY masih mengkaji hasil pemantauan sidang kasus perkosaan di Kediri yang menyeret pengusaha Sony Sandra. KY menurunkan dua tim langsung terkait masalah tersebut.


"Tim baru saja selesai hari Jumat lalu, sekarang yang kami lakukan adalah melakukan pengkajian dari pemantauan tersebut. Nantinya kami akan menyimpulkan terkait penemuan dilapangan," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.


Farid menambahkan hasil kajian akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur menghukum Sony Sandra dengan kurungan penjara sembilan tahun. Pengusaha asal Kediri itu terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Meski begitu hukuman itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun.


Putusan itu disambut kecewa para pendamping korban dan juga aktivis perlindungan anak. Apalagi, salah seorang korban perkosaan Sony Sandra ada yang sampai hamil hingga melahirkan. Sebagian besar korban perkosaan Sony mengalami trauma.


Koalisi LSM di Kediri menyebut Sony Sandra sudah memperkosa sekitar 58 anak di bawah umur. Pekan depan, Sony Sandra akan menghadapi sidang putusan dalam kasus perkosaan dengan korban lain, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Editor: Sasmito Madrim

  • Kekerasan Seksual
  • Sony Sandra
  • Vonis
  • pemerkosaan kediri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!