BERITA

Kriminalisasi 23 Aktivis Buruh, Peradi: Negara Berlebihan

"Mereka tidak bisa dipidana hanya karena melewati batas waktu aksi yang diminta kepolisian."

Ria Apriyani

Kriminalisasi 23 Aktivis Buruh, Peradi: Negara Berlebihan
Poster Bring Back Justice yang berisi ajakan untuk mengawal persidangan kasus kriminalisasi 26 aktivis. (socmed)

KBR, Jakarta- Persatuan Advokat Indonesia mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 23 aktivis buruh dari dakwaan jaksa. Wakil Ketua Peradi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan tindakan pemidanaan 23 aktivis tersebut membungkam kebebasan berpendapat.

"Dari zaman Pak Harto sampai sekarang, ratusan bahkan jutaan orang demo belum ada yang dipidanakan seperti sekarang. Ini kalau sampai dilanjutkan hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga negara. Kalau begitu, ini berkelebihan,"kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(16/5/2016).

Apalagi, kata Hotman, pada aksi menuntut pencabutan PP Pengupahan tahun lalu, tidak ada fasilitas negara yang dirusak. Menurutnya, mereka tidak bisa dipidana hanya karena melewati batas waktu aksi yang diminta kepolisian.

Soal dua pengacara publik yang ikut dipidana yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti, Hotman juga menegaskan mereka tidak bisa dipidanakan. Sebab, keduanya datang ke lokasi demi membela para aktivis.

"Yang udah jelas membunuh kita bela aja ga masalah, ini yang membela aktivis buruh masa salah?"

Hari ini, sidang putusan sela terhadap 23 aktivis buruh dijadwalkan dibacakan. Kuasa hukum, Maruli Tua, berharap hakim memutus 23 kliennya bebas dari dakwaan. Sebab, selain dakwaan dinilai tidak jelas, dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa juga terdapat kesalahan administrasi serta nama.

Sebelumnya sebanyak 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta ditangkap saat melakukan aksi menolak PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 silam.  Dengan pasal karet 216 dan 218 KUHP (melawan aparat), aparat bersikukuh mereka layak dipenjara karena melakukan penyampaian pendapat di muka umum melebihi jam 18.00. 

Mereka mendesak hakim PN Jakarta Pusat membatalkan dakwaan terhadap rekan mereka. Sebab, proses hukum terhadap 23 buruh memiliki cacat. Jaksa menulis mereka ditangkap pukul 9 malam, padahal menurut keterangan terdakwa mereka sudah ditangkap sejak pukul 7 malam. Selain itu, surat dakwaan juga cacat karena tidak mencantumkan tanggal dan salah identitas. 

Editor: Malika

  • bring back justice
  • kriminalisasi aktivis
  • PP pengupahan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Asep Saepulloh8 years ago

    Jika memang sudah terbukti tidak bersalah,dan dakwaan terhadap 23 aktivis buruh,2 pengacara LBH,dan 1 mahasiswa lemah bahkan cacat hukum. Satu kata..PUTUS BEBAS KAWAN KAMI.