BERITA

Kemenhut Didesak Bebaskan Puluhan Ribu Hektar Hutan di NTT

Kemenhut Didesak Bebaskan Puluhan Ribu Hektar Hutan di NTT

KBR, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kementerian Kehutanan membebaskan 59 ribu hektar lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan garapan warga yang sudah ditanami berbagai jenis tanaman. Diantaranya mangga, nangka, dan kelapa.

"Saya masih akan terus menuntut itu dari Kementerian Kehutanan, karena saya pernah bersurat dan saya akan bersurat sekali lagi. Nanti bersurat kali ini saya minta agar DPR ikut menandatangani surat dan saya tetap akan tuntut supaya 59 ribu hektar yang sudah pernah disetujui secara prinsip benar-benar harus dikeluarkan karena itu murni usulan masyarakat," jelasnya di Kupang, Senin (23/5).


Lagipula kata Ayub, puluhan ribu hektar lahan tersebut, saat ini tampak hijau karena banyaknya tanaman warga.


"Dan kita sudah kerja sesuai dengan kententuan aturan yang berlaku. Jangan mereka paksakan kita meninggalkan kerja berdasarkan aturan dan hanya berada dan

mainan dengan kita duduk di ruangan dan lihat dari sini lihat, ooh itu hijau, Hijau-hijau itu adalah mangga, nangka, kelapa dan sebagainya. Kerja apa model begini," imbuhnya.


Selain itu, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menambahkan, penetapan kawasan hutan itu tanpa didasari pemahaman masyarakat lokal. Akibatnya, kebijakan pemerintah justru menambah masalah yang baru. Sebab di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, juga terdapat fasilitas umum seperti gereja dan sekolah serta kantor camat  Amfoang Timur dan Amabi Oefeto. Dia mengatakan lahan seluas 59 ribu hektar itu berada di 23 kecamatan Kabupaten Kupang. 

Editor: Sasmito Madrim

  • Bupati Kupang
  • Pemprov NTT
  • kemenhut
  • hutan lindung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!