BERITA

Kemenhub: 80 Persen Taksi Online Berbadan Hukum

"Total 5 perusahaan sudah terdaftar"

Ninik Yuniati

Kemenhub: 80 Persen Taksi Online Berbadan Hukum
Ilustrasi (KBR)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan Darat menyatakan 80 persen armada taksi online telah berstatus legal. Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, armada tersebut telah dinaungi oleh badan hukum berbentuk perusahaan mau pun koperasi.

Kata dia, Kemenhub telah mencatat sebanyak 5 perusahaan yang terdaftar. Kendati demikian, armada-armada banyak yang belum bisa dioperasikan.

"Boleh dikatakan 80 persen, tinggal sekarang prosentase yang sudah bisa memenuhi persyaratan dia bisa operasional, itu memang masih sedikit karena apa? Karena kan proses berjalan. Jadi kalau kita sedikit itu karena yang mengajukannya juga, misalnya dari Grab, dari Uber itu juga sedikit" kata Pudji di Kemenkopolhukam, Jumat (20/5/2016).

Pudji menambahkan, banyak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan dalam uji KIR. Ini lantaran ada faktor keterbatasan dari Dinas Perhubungan Jakarta. Itu sebab, kata dia, Kemenhub bakal menggandeng Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk memfasilitasi uji KIR.

"Kita akan kerjasama dengan ATPM untuk bagaimana supaya KIR itu bisa membantu dishub yang ada, yang memang dia agak kurang" ujar dia.

Tenggat waktu 31 Mei bagi penyelesaian masalah taksi online tetap diberlakukan. Pudji memastikan tidak akan memberikan izin operasi bagi armada yang belum memenuhi syarat.

"Tanggal 31 sesuai dengan komitmen, belum bisa menyelesaian tidak bisa operasional, itu aja prinsipnya"  tegasnya.

Editor: Dimas Rizky

  • taksi online
  • grab car
  • Uber

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!