BERITA

Kapolri Pastikan Laporan Keluarga Siyono Akan Diproses

Kapolri Pastikan Laporan Keluarga Siyono Akan Diproses

KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan memproses laporan keluarga terduga teroris Siyono di Polres Klaten. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88.

"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan. Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silahkan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagimana SOP berlaku," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (16/05/06).

Selain dugaan pembunuhan, pada Minggu (15/05/06) keluarga Siyono juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Siyono. Tindakan itu diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan bungkusan berisi uang senilai Rp. 100 Juta.

Kemudian keluarga Siyono juga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter Forensik, dr Arif Wahyono. Dr Arif diduga membuat Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak diisi dengan benar pada 11 Maret 2016.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan dua anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) yang menyebabkan meninggalnya terduga teroris Siyono.

Siyono ditangkap Densus 88 Antiteror di Dusun Brengkuan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah pada 9 Maret 2016. Saat dibawa polisi untuk menunjukkan lokasi penyimpanan senjata, terjadi perkelahian antara Siyono dengan dua anggota Densus, hingga Siyono tewas.


Berdasarkan hasil sidang etik dua anggota densus 88 itu hanya terbukti melanggar prosedur. Dua anggota Densus 88, berinisial T dan H, telah mendapat putusan sidang etik. T dan H dijatuhi sanksi berupa demosi (penurunan pangkat atau jabatan) dan harus memint a maaf terhadap institusi Polri. Keduanya juga dipindahkan ke satuan lain. T dipindahkan untuk masa waktu empat tahun, sedangkan H selama tiga tahun. 

Editor: Malika

  • Badrodin Haiti
  • terduga teroris Siyono
  • densus 88

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!