KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan memproses laporan keluarga terduga teroris Siyono di Polres Klaten. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88.
"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan. Apakah betul ada tindak pidana atau tidak silahkan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagimana SOP berlaku," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (16/05/06).
Selain dugaan pembunuhan, pada Minggu (15/05/06) keluarga Siyono juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Siyono. Tindakan itu diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan bungkusan berisi uang senilai Rp. 100 Juta.
Kemudian keluarga Siyono juga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter Forensik, dr Arif Wahyono. Dr Arif diduga membuat Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak diisi dengan benar pada 11 Maret 2016.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) menyatakan
tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan dua anggota Detasemen Khusus
Antiteror (Densus 88) yang menyebabkan meninggalnya terduga teroris Siyono.
Siyono ditangkap Densus 88 Antiteror di Dusun Brengkuan, Desa Pogung, Kecamatan
Cawas, Klaten, Jawa Tengah pada 9 Maret 2016. Saat dibawa polisi untuk
menunjukkan lokasi penyimpanan senjata, terjadi perkelahian antara Siyono
dengan dua anggota Densus, hingga Siyono tewas.
Berdasarkan hasil sidang
etik dua anggota densus 88 itu hanya terbukti melanggar prosedur. Dua anggota
Densus 88, berinisial T dan H, telah mendapat putusan sidang etik. T dan H dijatuhi
sanksi berupa demosi (penurunan pangkat atau jabatan) dan harus memint a maaf
terhadap institusi Polri. Keduanya juga dipindahkan ke satuan lain. T
dipindahkan untuk masa waktu empat tahun, sedangkan H selama tiga tahun.
Editor: Malika