BERITA

Jelang Putusan Gugatan Izin Reklamasi, Ahok Diyakini Bakal Kalah

"Dua fakta persidangan yang membuktikan kesalahan Pemprov DKI Jakarta yaitu soal ketiadaan sosialisasi dan kesalahan wewenang izin reklamasi. "

Ade Irmansyah

Jelang Putusan Gugatan Izin Reklamasi, Ahok Diyakini Bakal Kalah
Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta optimistis, Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur akan membatalkan izin reklamasi pulau G yang telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea beralasan, berdasarkan fakta persidangan, Ahok terbukti bersalah dalam pemberian izin tersebut.

"Sebenarnya tidak ada alasan bagi PTUN untuk tidak memenangi kami, ini terkait dengan fakta-fakta yang sudah ada. Jadi putusan ini bisa mendapatkan keadilan bagi nelayan dan kelestarian lingkungan," ujarnya kepada wartawan di Cikini, Jakarta.


Dua fakta persidangan yang membuktikan kesalahan Pemprov DKI Jakarta yaitu soal ketiadaan sosialisasi dan kesalahan wewenang izin reklamasi.


"Dalam persidangan terungkap baik saksi kami maupun lawan mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau tidak pernah disosialisasi terkait dengan reklamasi dan dampak reklamasi. Sehingga jelas tidak ada partisipasi masyarakat khususnya nelayan terhadap pembangunan pulau yang ada di Reklamasi, khususnya Pulau G. Ahok dalam kesimpulan kami tidak berwenang menerbitkan objek sengketa. Kewenangan menerbitkan objek sengketa atau izin reklamasi bukan pada ranah Gubernur DKI Jakarta, pasalnya Jakarta merupakan kawasan strategis nasional," imbuhnya.


Kata dia, Ahok juga terbukti tidak menggunakan Undang-undang lain yang berkaitan dengan izin reklamasi dan tidak melibatkan nelayan dalam pemberian izin.


"Ketiga fakta lain yang kami temukam berdasarkan SK izin reklamasi baik dari ahli yang kami hadirkan banyak Peraturan undang-undang yang tidak dimasukan terkait izin reklamasi, UU pokok agraria, perikanan, penataan ruang," ujarnya.


Sidang putusan gugatan terkait surat keputusan Ahok soal izin proyek reklamasi Teluk Jakarta akan digelar  di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) mendatang.

Editor: Sasmito Madrim

  • reklamasi teluk jakarta
  • LBH Jakarta
  • PTUN Jakarta Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!