BERITA

Ini Langkah Hukum Tim Pembela Kemanusiaan Siyono Hadapi Densus

"Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo mengatakan pihaknya akan menunggu dalam seminggu kedepan untuk memastikan hal tersebut"

Eli Kamilah

Ini Langkah Hukum Tim Pembela Kemanusiaan Siyono Hadapi Densus
Jenasah terduga teroris, Siyono. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Tim Pembela Kemanusian Keluarga Siyono memastikan akan membawa kasus kematian Siyono ke Mahkamah Internasional jika Kepolisian ataupun Densus 88 tidak merespon laporan dugaan tindak pidana terhadap Siyono ke Polres Klaten.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Raharjo mengatakan pihaknya akan menunggu dalam seminggu kedepan untuk memastikan hal tersebut.  Kata dia pelaporan kemarin tidak menyertakan bukti berupa hasil autopsi forensik. Menurutnya, bukti itu akan diberikan jika telah ditetapkan penyidikan.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk dapat memperoleh bukti tersebut untuk kami berikan kepada penyidik, apabila sudah ditetapkan penyidikan, sudah ditetapkan tersangka. “Kata Trisno kepada KBR, Senin (16/5/2016)

Meski begitu, kata Trisno, tuntutan ke Mahkamah Internasional merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan tim pembela."Kalau memang tidak selesai itu adalah pilihan terakhir yang akan kami tempuh,"tambah Trisno.

Tim, kata dia juga tengah mempersiapkan upaya hukum lain. Salah satunya tuntutan secara perdana dan laporan ke berbagai lembaga negara.

"Bukan ini saya upaya hukum yang dijalankan. Yang sudah disiapkan masih dalam pidana, perdata juga pelaporan ke lembaga negara terkait,"ujarnya


Kemarin, keluarga Siyono didampingi kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) salah satunya, LBH Yogyakarta, PAHAM DIY, dan KOKAM Jawa Tengah. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Almarhum Siyono pada Polres Klaten.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badrodin Haiti memastikan, pihaknya akan memproses laporan keluarga terduga teroris Siyono di Polres Klaten. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88.

Baca juga: Kapolri Pastikan Laporan Keluarga Siyono Akan Diproses

Selain dugaan pembunuhan, pada Minggu (15/05/06) keluarga Siyono juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Siyono. Tindakan itu diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan bungkusan berisi uang senilai Rp 100 Juta.

Editor: Malika


  • siyono
  • Tim Pembela Kemanusian Keluarga Siyono
  • densus 88

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!