BERITA

Gema Demokrasi: Pak Jokowi, Lekas Akhiri Pelarangan Kebebasan Berekspresi

Gema Demokrasi: Pak Jokowi, Lekas Akhiri Pelarangan Kebebasan Berekspresi

KBR, Jakarta - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) meminta Presiden Joko Widodo bertindak tegas, memerintahkan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindak represif terhadap kebebasan berekspresi. Baik melalui pelarangan diskusi, maupun pemberangusan buku.

Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi memperingati 18 tahun reformasi, longmarch dari kawasan Patung Kuda hingga Istana Negara, Jakarta.

Juru Bicara Gema Demokrasi Asep Komarudin menjelaskan, serangkain aksi sweeping atau penyisiran buku-buku oleh anggota TNI adalah tindakan melanggar hukum.

"Tahukah rekan-rekan sekalian dalam beberapa bulan ini kita menghadapi masa-masa suram dari pada kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan berekspresi. Banyak kasus-kasus pembubaran paksa diskusi terjadi. Banyak buku-buku yang dilarang dan di-sweeping oleh tentara. Apa yang dilakukan tentara pada saat ini adalah tindakan pelanggaran hukum," jelas Asep di Jakarta, Sabtu (21/5).

Tindakan anggota tentara itu sekaligus membuktikan upaya merampas hak-hak sipil. Dia melanjutkan, rentetan pelarangan kebebasan berkumpul belakangan ini adalah kemunduran demokrasi pasca usainya rezim Soeharto.

"Mereka tidak menghormati apa itu supremasi hukum. Lebih-lebih lagi mereka mengangkangi supremasi sipil pada saat ini," ujarnya.

Untuk itu kata dia, Jokowi juga didesak menghentikan penangkapan, penahanan dan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis.

Selain itu, gabungan individu dan sejumlah LSM pendukung demokrasi tersebut meminta Presiden menolak wacana pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto.

Sepanjang Januari hingga Mei 2016, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mencatat, terdapat 41 peristiwa pelanggaran atas hak berkumpul dan berpendapat di Indonesia. Artinya, terjadi empat hingga lima kali pelanggaran kebebasan dalam sebulan.

Bentuk tindakan yang sering dilakukan adalah pelarangan, pembubaran, interogasi, intimidasi, teror, swasensor hingga penangkapan. Beberapa kasus pelarangan dan pembubaran paksa misalnya, saat pemutaran film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Yogyakarta dan Surabaya.



Editor: Nurika Manan

  • Gema Demokrasi
  • aksi
  • pelarangan
  • kebebasan berekspresi
  • 18 tahun reformasi
  • reformasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!