BERITA
DPR: Presiden Jangan Tunggu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
KBR, Jakarta- Anggota komisi VII DPR RI Kuswiyanto mengaku
setuju kejahatan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar
biasa. Meski begitu, ia juga mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang
diusulkan Komnas Perempuan belum masuk pembahasan di komisinya. Karenanya,
untuk merespon kondisi darurat kekerasan seksual, presiden perlu segera
mengambil keputusan strategis tanpa menunggu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
dibahas komisi VIII.
"Jadi presiden, pemerintah tidak usah menunggu Undang Undang ini karena
prosesnya tentu butuh waktu karena itu harus ada persetujuan antara Pemerintah
dengan legislatif. Tentu pemerintah harus segera membikin langkah-langkah yang
strategis, langkah yang taktis untuk melakukan sesuatu, melindungi seluruh
warga negara Indonesia. Bisa membuat Keputusan Presiden yang berkaitan dengan
itu semua atau sementara bisa menggunakan UU kekerasan anak dalam Rumah Tangga,
Bisa UU Kriminal dan lain-lain," ungkap Kuswiyanto kepada KBR (10/5/2016)
Menurut catatan Komnas Perempuan, pengaduan kasus kekerasan seksual trennya meningkat tiap tahun. Bahkan di tahun 2015 pengaduan kekerasan seksual semakin tinggi dengan perkiraan pertambahan sekira 10 persen. Karena itulah, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, Komnas HAM bersikeras UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkannya. Sebab kata Mariana, dalam draf RUU itu telah mengakomodir hukuman yang setimpal bagi tiap jenis kekerasan seksual.
“Isinya itu poinnya lebih kepada pemidanaan yang sifatnya memiliki tingkatan karena kekerasan seksual kan tidak hanya perkosaan saja. Misalnya pelecehan seksual, ada penyiksaan seksual. Ada delapan poin tentang kekerasan seksual yang pemidaannya beda-beda. Jadi kalau dibilang komprehensif iya karena kami yang paling duluan mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual dan kami sudah tahu bagaimana bentuk hukuman yang pas dari setiap jenis kekerasan seksual itu," jelas Mariana.
Editor: Malika
- komnas perempuan
- Mariana Amiruddin
- Kekerasan Seksual
- RUU penghapusan kekerasan seksual
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!