KBR, Jakarta– Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir karena belum memberlakukan diskon 30 persen untuk industri padat karya yang beroperasi pada tengah malam. Darmin mengatakan, pemberian diskon itu sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi III dan diumumkan pada Oktober tahun lalu. Kata dia, sebelum diambil, kebijakan itu adalah usulan Kementerian ESDM dan sudah disetujui bersama.
“Ternyata,waktu rapat tadi, katanya PLN enggak mau. Kita harus rapat lagi buat mengecek. (Akan dilakukan apa tidak?) Harus dong, sudah diputuskan ya. Pokoknya nanti kita panggil, Saya juga baru tahu kalau itu tidak jalan,” kata Darmin di kantornya, Selasa (03/05/16).
Darmin mengatakan, pemberian diskon listrik 30 persen untuk industri padat karya yang beroperasi tengah malam bertujuan untuk meringankan beban industri, karena bisa berhemat. Darmin mengaku tidak mengetahui alasan PT. PLN belum memberlakukan kebijakan yang sudah diumumkan enam bulan lalu itu. Hal itu, kata dia, akan ditanyakan dalam waktu dekat.
Pada Paket Kebijakan Ekonomi III, pemerintah memberikan kemudahan untuk pelaku industri serta usaha kecil, mikro, dan menengah. Pada paket itu tertulis, pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak, listrik, gas, menyederhanakan izin pendirian usaha, dan mempermudah pencairan dana kredit usaha rakyat.
Sementara mengenai kebijakan tentang aliran listrik, pemerintah memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk industri yang menggunakan listrik pada pukul 23.00 hingga pukul 08.00 pagi. Alasannya, beban listrik pada tengah malam tidak sebesar saat siang atau malam hari.
Editor: Malika