BERITA

Dilaporkan ke Polisi, Kemenhub Tunggu Laporan Resmi

"Belum ada laporan hukum dari kepolisian kepada Kemenhub"

Bambang Hari

Dilaporkan ke Polisi, Kemenhub Tunggu Laporan Resmi
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan mengaku belum menerima salinan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, dari kepolisian. Juru bicara Kemenhub, Hemi Pamuraharjo mengatakan hanya mengetahui berita itu dari media.

Kemenhub masih enggan menanggapi laporan tersebut, sebelum menerima salinan laporan.

"Dokumen laporannya kita belum menerima copy-nya. Selain itu, kita juga tidak mendapatkan tembusan mengenai laporan itu. Jadi kami belum yakin apakah benar dilaporkan atau tidak. Kami perlu melihat dulu bukti atau dokumen mengenai laporan itu," katanya saat dihubungi KBR, Jumat (05/20).


Siang tadi, maskapai Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo ke penyidik kepolisian Indonesia. Ia dituding menyalahgunakan wewenangnya, dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.


Laporan ini merupakan buntut dari pembekuan Ground Handling untuk Lion Air, yang berlaku di bandara Soekarno Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurah Rai, Bali. Sanksi itu diberikan lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia, salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik.

Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan pengecekan imigrasi. 

Editor: Dimas Rizky

  • kemenhub
  • penerbangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!