BERITA

Atur DNI Film, Pemerintah Akan Terbitkan Permen

"Investasi itu hanya berupa suntikan dana dan teknologi, sementara pekerja filmnya, tetap dari Indonesia."

Dian Kurniati

Atur DNI Film, Pemerintah Akan Terbitkan Permen
Kepala Badan Ekonomi dan Kreatif, Triawan Munaf. Foto: KBR/Danny

KBR, Jakarta– Pemerintah akan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur tentang investasi asing di industri film. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat telah meminta pemerintah agar membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tentang Perfilman, setelah keran investasi asing di bidang itu dibuka.


“Sedang disusun oleh kita, oleh BKPM, dan (Kementerian) Kebudayaan juga. Karena film kan masih di bawah Kementerian Kebudayaan. DPR sudah mendesak agar ada pembagian tanggung jawab antara BKF dengan (Kementerian) Kebudayaan.  (Targetnya kapan?) Dua atau tiga bulan ini. (Bentuknya apa?) Permen. Permen dari Kemendibud kan. Karena Undang-Undang 33-nya masih di Kemendikbud,” kata Triawan kepada KBR, Jumat (06/05/16).


Triawan menambahkan problem perfilman Indonesia adalah soal pendanaan dan fasilitas teknologi. "Pembukaan investasi untuk asing di bidang perfilman akan mendatangkan permodalan yang kuat dan alih teknologi yang bagus untuk perfilman di Indonesia."


Dengan demikian, kata dia, investasi itu akan mendorong kreativitas sineas untuk berproduksi. "Lebih jauh lagi, negara juga akan menerima untung dari pajak atas investasi itu."Tegasnya.


Menanggapi kekhawatiran parlemen bahwa keluarnya film dari DNI akan membunuh perfilman bertema Indonesia, Triawan berujar " Investasi itu hanya berupa suntikan dana dan teknologi, sementara pekerja filmnya, tetap dari Indonesia. Toh, kata dia, 80 persen film yang tayang di Indonesia sudah berasal dari luar negeri."


Selain produksi film, ia mengatakan industri bioskop juga akan dikembangkan. Saat ini menurutnya jumlah bioskop di Indonesia masih sangat kurang.  Saat ini, ada 1.088 bioskop yang beroperasi dengan segmentasi rata-rata untuk menengah ke atas. Padahal, Bekraf memperkirakan kebutuhan bioskop di seluruh wilayah Indonesia mencapai 5 ribu untuk semua segmentasi. 


Oleh karena itu, salah satu poin dalam Permen itu adalah tentang perlindungan investor bioskop.  Kata dia, pemerintah berencana memberikan kemudahan berupa insentif pajak untuk investor yang membuka bioskop di wilayah yang sepi penonton. "Insentif itu bisa berupa pembebasan pajak (tax holiday) selama tiga tahun. Dengan demikian, keterbukaan investasi tidak hanya melindungi, melainkan juga menstimulasi investor."katanya.


Daftar Negatif Investasi  (DNI) menjadi patokan bagi investor asing saat berinvestasi di Indonesia. Kebijakan DNI akan memberi kesempatan investor asing menanamkan modal di Indonesia, sekaligus tetap mendorong potensi ekonomi dalam negeri. DNI disusun bersama oleh beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Badan Ekonomi Kreatif, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.  

  • triawan munaf
  • Daftar Negatif Investasi (DNI)
  • DNI film

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!