BERITA

Arist Merdeka Desak Pemerkosa Yuyun Dihukum Maksimal

Arist Merdeka Desak Pemerkosa Yuyun Dihukum Maksimal

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan, tuntutan 10 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu, dinilai sejalan dengan amanat Undang-undang. Sehingga menurutnya, hukuman bagi tujuh dari 12 tersangka tidak bisa lagi diperberat. Sebab kata Arist, dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan yang masih berusia di bawah 18 tahun adalah 10 tahun.

"Yang masih berusia 17 tahun memang maksimal hanya bisa dihukum selama 10 tahun. Tapi nanti Hakim dalam memutus pasti juga akan mengacu atau berpedoman pada UU tersebut," katanya.

Meski begitu, kata dia, pengadilan juga bisa saja memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku agar menimbulkan efek jera. "Untuk kasus-kasus seperti ini, biasanya hakim juga akan memutus agar para pelaku ini diberikan pendampingan. Baik itu oleh orang tua maupun negara. Nah apabila nanti ada kelalaian dalam pendampingan, bisa dijerat lagi," katanya.

Sementara itu, bagi lima tersangka lain yang telah berumur di atas 18 tahun, Arist berharap bisa dikenai hukuman maksimal. "Lain cerita dengan tersangka yang usianya sudah di atas 18 tahun. Itu harus dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak dijerat dengan hukuman seumur hidup, maka hukuman mati," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menuntut tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Mereka masing-masing dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Ketujuh orang pelaku itu semuanya masih berusia di bawah 18 tahun. 

Editor: Malika

  • Arist Merdeka Sirait
  • #nyalauntukyuyun
  • yuyun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!