KBR, Jakarta - Dua belas aktivis yang tergabung dalam Koalisi Break Free, telah dibebaskan Kepolisian Cirebon, Jawa Barat. Sebelumnya mereka ditangkap lantaran melakukan aksi memanjat crane dan membentangkan spanduk di PLTU Cirebon.
Juru Bicara Walhi Nasional, Khalisah Khalid mengatakan, mereka dibebaskan tanpa syarat pada pukul 24.15 WIB dini hari tadi.
Meski sudah dibebaskan, Khalisah tetap mengingatkan polisi agar tak sembarangan menangkap aktivis. Sebab, aksi mereka dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. "Karena aksi kita aksi damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam menurunkan banner, kita ikuti saja prosesnya. Tapi kita mengingatkan polisi apa yang dilakukan teman-teman aktivis dilindungi oleh UU No 32 Tahun 2009. Jadi tidak ada alasan melakukan penangkapan, penahanan apalagi melanjutkan proses hukumnya," jelas Khalisah Khalid kepada KBR, Senin (16/5/2016).
Kemarin, 12 aktivis yang melakukan aksi memanjat crane dan membentangkan spanduk di PLTU Cirebon ditangkap polisi Cirebon, Jawa Barat. Mereka yang berasal dari Greenpeace, WALHI dan JATAM sampai saat ini masih di Polres Cirebon.
Penangkapan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah enam aktivis juga sempat ditangkap Polairud yang kemudian dibebaskan pada Minggu pagi kemarin.
Para aktivis membentangkan spanduk besar bertuliskan Quit Coal yang berarti, pemerintah Indonesia harus segera beralih dari batubara sebagai sumber energi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan dari para aktivis demi kesehatan lingkungan dan keselamatan warga negara yang terdampak batubara.
Alasannya, menurut laporan Greenpeace yang bekerjasama dengan Harvard University, polusi dari pembangkit listrik batubara telah menyebabkan 6.500 kematian dini per tahun, karena berbagai penyakit pernapasan.
Editor: Quinawaty Pasaribu