BERITA

2 Aktivis AMAN Tandatangani Surat Penolakan Penetapan Tersangka

2 Aktivis AMAN Tandatangani Surat Penolakan Penetapan Tersangka

KBR, Jakarta - Dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Adlun Fiqri dan Yunus Al Fajri menandatangani surat penolakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Ternate. Sebelumnya, keduanya disangkakan melanggar pasal 107 a tentang larangan penyebaran komunisme, marxisme, dan leninisme di muka publik.

"Semalam kami dampingi untuk diambil keterangan, tetapi hingga saat ini kami menolak penetapan tersangka dari kepolisian. Kami telah melakukan penandatanganan berita acara penolakan penetapan tersangka oleh Polres Ternate. Langkah kami, Senin nanti akan protes ke Polres Ternate," jelas pendamping korban, Yahya Mahmud kepada KBR, Sabtu (14/5).

Yahya yang juga Ketua Perhimpunan Pembela AMAN Maluku Utara ini menjelaskan, tuduhan polisi soal aktivitas menyebarkan ajaran komunis lemah pembuktian. Pasalnya, kegiatan keseharian kedua aktivis tersebut adalah melakukan pendampingan ke warga setempat dan anak-anak.

"Kami menilai mereka berdua korban, dan mereka tak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan kepolisian dan kodim. Aktivitas yang  mereka lakukan, itu kegiatan sehari-hari mereka tidak seperti yang dituduhkan ke kepolisian. Karena sehari-hari mereka hanya melakukan pembinaan ke anak-anak jalanan, pemberdayaan ibu-ibu dan warga," jelasnya.

Baca juga: Siapa Berhak Sita Buku?

Lagipula, tambah Yahya, saat penangkapan, kedua korban tidak sedang memakai atribut dengan simbol palu dan arit. Kaus dan sejumlah buku yang disita, dirampas anggota Kodim Ternate saat menggeledah kamar Adlun.

"Buku dan kaus yang dijadikan bukti memang tidak sedang dipakai, dibeli secara online. Kalau misalnya di media ada foto yang beredar, keempat orang memakai kaus dan memegang buku, itu memang paksaan dari anggota Kodim Ternate untuk diambil gambar. Jadi dipakaikan secara paksa," kata Yahya.

Saat ini, Adlun dan Yunus masih ditahan di Polres Ternate. Sementara dua aktivis lain, Supriyadi dan Muhammad Radju Drakel telah dibebaskan. Namun, masih dibebani wajib lapor.

Baca juga: Simpan Buku Sejarah '65, 2 Aktivis AMAN Tersangka  

Kemarin (Jumat 13/5), Kepolisian Ternate menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar, keduanya menyebarkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme di muka publik. Untuk mendalami kasus ini, Kepolisian bakal mendatangkan saksi ahli.

  • tragedi65
  • tragedi 65
  • AMAN Maluku Utara
  • palu arit
  • Operasi Palu Arit
  • sweeping buku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!