BERITA

18 Tahun Trisakti, Pemerintah Janji Beri Kejelasan Penuntasan Kasus

"Pemerintah berjanji kembali menemui mahasiswa paling lambat dua minggu kedepan."

Ria Apriyani

18 Tahun Trisakti, Pemerintah Janji Beri Kejelasan Penuntasan Kasus
Ribuan mahasiswa tuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II serta kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Foto: KBR/Ria

KBR, Jakarta- Ribuan mahasiswa melakukan aksi di depan Istana Negara memperingati 18 tahun tragedi Trisakti. Mereka menuntut proses hukum segera dituntaskan.

Perwakilan mahasiswa sempat diterima oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara, Dadan Wildan. Kata Staf Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, M.Iqbal, mahasiswa dijanjikan akan diberi kejelasan proses penuntasan kasus.

"Lalu dari hasil pertemuan tersebut kita dijanjikan untuk ada semacam FGD. Disitu nanti ada Kementerian terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemensesneg, bagaimana juga dari Staf Ahli Kepresidenan. Kita fokus pada bagaimana sebenarnya perkembangan kasus ini,"ujar Iqbal kepada KBR, Kamis(12/5/2016).

Pemerintah, kata Iqbal, berjanji kembali menemui mahasiswa paling lambat dua minggu kedepan.

Iqbal menambahkan, mahasiswa gabungan dari beberapa universitas ini menuntut pemerintah juga menjamin kesejahteraan keluarga korban. Sebab, menurutnya, penyelesaian proses hukumnya saja tidak cukup. Para mahasiswa juga menolak jika pemerintah menempuh jalur rekonsiliasi. Menurutnya, rekonsiliasi tidak menyelesaikan masalah.

"Keluarga berhak dapat jaminan. Anak mereka direbut."

Hari ini, peringatan tragedi Trisakti. 18 tahun lalu, 4 mahasiswa tewas ditembak. Mereka adalah Elang Mulia, Hendrawan Sie, Heri Hertanto, dan Hafidin Royan. Hingga kini, kasus mereka mangkrak di Kejagung bersama kasus-kasus lain seperti Semanggi I dan Semanggi II.

Selain para mahasiswa, keluarga korban dan lembaga pendamping pun kembali melakukan aksi rutinnya di depan Istana. Untuk ke-442 kalinya, mereka meminta Presiden Jokowi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Pengacara publik Pratiwi Febri menyayangkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani proses hukum yang macet.

"Sudah 18 tahun. Sampai saat ini belum ada proses hukum apa-apa. Makanya kami tetap meminta Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus ini.' 

Editor: Malika

  • aksi kamisan
  • 18 tahun trisakti
  • pelanggaran HAM.

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!