BERITA

Vonis Ringan, Hakim dan Penyidik Perikanan Kurang Cakap

"Upaya menambah jumlah pengadilan bakal sia-sia jika tak dibarengi dengan penguatan kapasitas penegak hukum."

Khusnul Khotimah

Vonis Ringan, Hakim dan Penyidik Perikanan Kurang Cakap
Foto Nelayan Tradisional. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai sejumlah vonis ringan pelaku pencurian ikan disebabkan lemahnya kapasitas penyidik, jaksa dan hakim di pengadilan perikanan. “Proses peradilan perikanan masih jalan di tempat. Sumber daya manusia kita tidak mengalami penguatan secara signifikan. Kita banyak menangkap tapi proses hukumnya bisa dikatakan tidak optimal,“ kata Ketua Umum KNTI, Riza Damanik kepada KBR (21/5/2015). 

Karena itu, menurut Riza Damanik, upaya menambah jumlah pengadilan bakal sia-sia jika tak dibarengi dengan penguatan kapasitas penegak hukum di pengadilan perikanan.

Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku pencurian ikan. Nahkoda dari lima kapal asal Tiongkok itu hanya didenda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • KNTI
  • Nelayan
  • Tradisional
  • Riza Damanik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!