BERITA
Tak Sanggup Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Didesak Mundur
KBR, Jakarta - Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat melalui pendekatan
rekonsiliasi dikecam Lembaga HAM Imparsial. Direktur
Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menilai rekonsiliasi menunjukkan
Jaksa Agung tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus tersebut. Itu
sebabnya, dia meminta Jaksa Agung yang berasal dari Nasional Demokrat
itu mundur dari jabatannya.
"Kami menuntut, kalau Jaksa Agung tidak sanggup melakukan tugasnya salah satunya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat, mundur saja deh," kata Poengky kepada KBR, Senin (25/5/2015).
Sebagai bentuk penolakan terkait upaya
rekonsiliasi pelanggaran HAM berat, siang ini Imparsial bersama KontraS
dan beberapa lembaga lain menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan
Agung.
"Kalau
Jaksa Agung tidak mampu yang seharusnya ya dia diganti bukan menuruti
keinginannya untuk membawa perkara ini ke jalur rekonsiliasi," tambahnya.
Poengky Indarti menambahkan,
rekonsiliasi sebagai solusi pelanggaran HAM berat tanpa dibarengi dengan
pengungkapan kebenaran akan berbahaya bagi penuntasan kasus pelanggaran
HAM di masa mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait penyelesaian
kasus pelanggaran HAM pada akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut,
Jaksa Agung, M. Prasetyo menyampaikan pemerintah membuka kemungkinan
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat rekonsiliasi, sehingga
tidak melalui jalur hukum atau yudisial. Kasus-kasus tersebut antara
lain, kasus 1965, kasus Talangsari, Kasus Trisakti, Kasus Penembakan
Misterius (Petrus), Penculikan aktivis 97-98, dan kasus Wasior.
Editor: Damar Fery
- HAM
- Imparsial
- Rekonsiliasi
- KontraS
- Kasus
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!