BERITA
Revisi UU Pilkada Disarankan Usai Pilkada Tahun Ini
"Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy menyarankan revisi UU Pilkada dilakukan setelah pilkada serentak dilaksanakan tahun ini."
Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy menyarankan
revisi UU Pilkada dilakukan setelah pilkada serentak dilaksanakan tahun
ini. Apalagi, perubahan UU Pilkada tidak masuk dalam program legislasi
nasional. Seharusnya, kata dia revisi UU pilkada menjadi bahan evaluasi
dalam pelaksanaan pilkada serentak nantinya.
"Saya
kira fleksibel, tetapi menurut kami waktu yang paling tepat untuk
melakukan revisi UU Pilkada itu setelah pilkada 9 Desember nanti, untuk
bahan evaluasi kita secara menyeluruh. Apa kekurangan, apa kelebihannya,
apa yang diperkuat, apa yang harus dihilangkan setelah pemilu 9
Desember itulah baru kelihatan semuanya. Tentang Undang-Undang Partai
Politik sebelum pemilu tahun 2019 itu harus direvisi untuk menyesuaikan
keadaan. Untuk menyesuaikan persiapan pemilu serentak pemilihan
presiden, pemilu serentak untuk pemilihan DPRD, DPR dan DPD," jelas
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edy, di Gedung DPR, Selasa
(12/5/2015).
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edy
menambahkan, revisi UU Pilkada yang dilakukan sebanyak empat kali ini
merupakan keputusan politik berdasarkan komunikasi lintas fraksi DPR dan
pemerintah.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PPP, PDI
Perjuangan, Hanura, Fraksi Nasdem menolak rencana revisi UU Pilkada.
Bahkan, Partai Demokrat menyatakan sikap menolak revisi UU pilkada
serentak tersebut.
Editor: Malika
- Revisi UU Pilkada
- Lukman Edy
- pilkada serentak
- pilkada
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!