BERITA

Putusan Hakim Aswandi Lemahkan KPK, Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK

"Menurut Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, keputusan hakim Aswandi itu akan membuat gelombang pra peradilan meningkat."

Yudi Rachman

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ Foto: Antara
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ Foto: Antara

KBR, Jakarta -  Keputusan Hakim Aswandi soal tidak sahnya penyidik dan penyelidik KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, keputusan hakim Aswandi itu akan membuat gelombang pra peradilan meningkat. Terutama untuk lembaga yang memiliki kewenangan penyidik dan penyelidikan namun bukan berasal dari Kepolisian atau kejaksaan. Sehingga kata Mahfud, keputusan hakim Aswandi itu perlu disikapi cepat dengan melakukan beberapa revisi perundangan seperti UU KPK, UU yang menyangkut peradilan.

"KPK yang dianggap tidak sah oleh Aswandi adalah penyidik yang bukan dari Polri dan yang bukan dari Kejaksaan. Kan, ada KPK mengangkat beberapa orang yang sebenarnya tidak punya karir, oleh Aswandi itu dianggap tidak boleh. Oleh sebab itu, memang sekarang agak sedikit lemah dalam pengertian kekuatannya menjadi kekurang untuk volume penyidikan karena harus beberapa penyidik dinonaktifkan dulu sampai jelas. Tetapi, akibat dari putusan Aswandi itu seperti saya katakan tadi banyak peradilan-peradilan lain yang sekarang memiliki fungsi penyidikan kemudian langsung mengajukan pengadilan yang dilakukan oleh bukan jaksa," jelas Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Rabu (27/5/2015).


Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menambahkan, keputusan itu juga akan melemahkan KPK untuk sementara waktu sampai penghentian penyidik dan penyelidik yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penyidik dan penyelidik KPK non kepolisian dan kejaksaan dinyatakan tidak sah dalam keputusan pra peradilan yang diajukan oleh bekas Ketua BPK Hadi Poernomo. Dalam keputusan itu, Hakim Aswandi juga menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah.

Editor: Malika

  • mahfud MD
  • praperadilan
  • pelemahan KPK
  • KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!