BERITA
Putusan Hakim Aswandi Lemahkan KPK, Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK
"Menurut Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, keputusan hakim Aswandi itu akan membuat gelombang pra peradilan meningkat."
Yudi Rachman
KBR, Jakarta - Keputusan Hakim Aswandi soal tidak sahnya penyidik dan
penyelidik KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, keputusan hakim Aswandi
itu akan membuat gelombang pra peradilan meningkat. Terutama untuk
lembaga yang memiliki kewenangan penyidik dan penyelidikan namun bukan
berasal dari Kepolisian atau kejaksaan. Sehingga kata Mahfud, keputusan
hakim Aswandi itu perlu disikapi cepat dengan melakukan beberapa revisi
perundangan seperti UU KPK, UU yang menyangkut peradilan.
"KPK
yang dianggap tidak sah oleh Aswandi adalah penyidik yang bukan dari
Polri dan yang bukan dari Kejaksaan. Kan, ada KPK mengangkat beberapa
orang yang sebenarnya tidak punya karir, oleh Aswandi itu dianggap tidak
boleh. Oleh sebab itu, memang sekarang agak sedikit lemah dalam
pengertian kekuatannya menjadi kekurang untuk volume penyidikan karena
harus beberapa penyidik dinonaktifkan dulu sampai jelas. Tetapi, akibat
dari putusan Aswandi itu seperti saya katakan tadi banyak
peradilan-peradilan lain yang sekarang memiliki fungsi penyidikan
kemudian langsung mengajukan pengadilan yang dilakukan oleh bukan
jaksa," jelas Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Rabu
(27/5/2015).
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menambahkan,
keputusan itu juga akan melemahkan KPK untuk sementara waktu sampai
penghentian penyidik dan penyelidik yang bukan berasal dari Polri dan
Kejaksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan memutuskan penyidik dan penyelidik KPK non kepolisian dan
kejaksaan dinyatakan tidak sah dalam keputusan pra peradilan yang
diajukan oleh bekas Ketua BPK Hadi Poernomo. Dalam keputusan itu, Hakim
Aswandi juga menyatakan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK tidak
sah.
Editor: Malika
- mahfud MD
- praperadilan
- pelemahan KPK
- KPK
- UU KPK
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!