BERITA

PUKAT : Alasan Penghentian Perkara BG Tidak Kuat

"Seharusnya kepolisian mempertimbangkan soal alat bukti"

Ninik Yuniati

Wakapolri Budi Gunawan
Wakapolri Budi Gunawan

KBR, Jakarta- Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM menilai kehadiran pakar hukum dalam gelar perkara tidak bisa dijadikan alasan utama untuk menghentikan kasus BG. Kata dia, seharusnya kepolisian mempertimbangkan soal alat bukti. Ini lantaran ketika ditangani KPK, lembaga antirasuah tersebut telah memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan BG sebagai tersangka.

"Demi hukum Bareskrim tidak bisa serta merta menyatakan ini dihentikan, tanpa ada alasan hukum, apalagi ini kasus yang serius. (Ada tiga ahli hukum dalam gelar perkara?) Belum jadi jaminan, ahli hukum hanya memberikan masukin. Dalam perkara ini kan, alat bukti yang juga harus jadi rujukan utama" kata Hifdzil Alim ketika dihubungi KBR, Selasa (19/5/2015).

Peneliti PUKAT UGM Hifzil Alim menambahkan, kepolisian seharusnya mengumumkan ke publik bila memiliki alasan kuat untuk menghentikan perkara. Kata dia, keputusan ini bisa digugat oleh pihak yang berkepentingan, salah satunya masyarakat sipil.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak memastikan gelar perkara Kasus Wakapolri Budi Gunawan sudah final. Hasilnya kata dia, kasus ini tidak akan dilanjutkan pasca dimenangkan dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Alasan pemberhentian kasus ini, kata dia, dikarenakan tidak adanya bukti valid soal dugaan kasus yang melibatkan bekas ajudan Presiden Megawati itu. Victor juga menyebut, gelar perkara itu menghadirkan tiga pakar hukum, yaitu Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.

Editor: Malika

  • PUKAT UGM
  • kasus BG
  • Budi Gunawan
  • perkara BG
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!