Bagikan:

PTUN Menangkan Ical, Menteri Hukum dan HAM Ajukan Banding

Kuasa hukum akan meneliti keputusan PTUN untuk membuat memori banding dari keputusan tersebut.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 19 Mei 2015 14:14 WIB

Author

Yudi Rachman

PTUN Menangkan Ical, Menteri Hukum dan HAM Ajukan Banding

Golkar kubu Ical menang di PTUN. Foto; Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, kuasa hukum akan meneliti keputusan PTUN untuk membuat memori banding dari keputusan tersebut.

"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding. Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," jelas juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (19/5). 

Ia juga menegaskan, tidak ada keputusan dari majelis hakim yang menyatakan kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan kepada hasil Munas Riau," tambahnya.

Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdniand Siagian menambahkan, lembaganya sudah menerima salinan putusan dari PTUN Jakarta untuk dipelajari.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali adalah kepengurusan yang sah. Dalam keputusan itu, majelis hakim juga memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan Golkar tidak sah dan batal demi hukum.


Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending