KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding terkait
putusan PTUN Jakarta soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, kuasa hukum akan
meneliti keputusan PTUN untuk membuat memori banding dari keputusan
tersebut.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding. Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding," jelas juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (19/5).
Ia juga menegaskan, tidak ada keputusan dari
majelis hakim yang menyatakan kepengurusan Golkar dikembalikan pada
kepengurusan hasil Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie.
"Bahwa di dalam diktum putusan PTUN tidak
terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan
kepada hasil Munas Riau," tambahnya.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Ferdniand
Siagian menambahkan, lembaganya sudah menerima salinan putusan dari PTUN
Jakarta untuk dipelajari.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan
kepengurusan Golkar hasil Munas Bali adalah kepengurusan yang sah.
Dalam keputusan itu, majelis hakim juga memutuskan Keputusan Menteri
Hukum dan HAM soal kepengurusan Golkar tidak sah dan batal demi hukum.
Editor: Dimas Rizky