BERITA
PTUN Menangkan Ical, Kubu Agung Laksono Banding
KBR, Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Golkar Aburizal Bakrie dalam sidang
putusan pada Hari ini (18/5). Hal ini adalah buah dari dibatalkannya SK
Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, yaitu kubu
Agung Laksono. Menurut hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti, Menkumam
tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap
multitafsir.
Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Kubu Agung
Laksono, OC Kaligis mengatakan akan langsung mengajukan banding bersama
Kemenkumham. Menurut dia, banding tersebut dikarenakan adanya keberatan
terhadap beberapa putusan hakim yang tidak relevan.
“Kita gak bicarakan munas Riau, dimasukkan
kita gak bicarakan Jakarta Utara dijadikan pertimbangan kemudian di satu pihak
belum bisa dilaksanakan kecuali mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tapi
katanya mengikat semua. Kemudian ditafisrkan putusan mahkamah partai. Dia ga
punya hak tafsir, hak tafsir yang di mahkamah konstitusi,” kata OC Kaligis usai
putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).
Menurut dia, putusan ini tidak serta-merta
akan berlaku secara resmi, lantaran masih ada waktu selama 14 hari untuk
mengajukan banding.
Dalam waktu yang sama, Ketua DPP Golkar hasil
munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan selain mengajukan banding bersama
Menkumham, pihaknya akan mendiskusikan opsi untuk menggugat PTUN ke Mahkamah
Konstitusi. Menurut dia, PTUN tidak berwenang untuk mengadili kasus ini.
"Kita sudah banding, bersama menkumham. Tidak
otomotatis, setelah mempunyai gugatan hukum dan masih ada waktu 14 hari, belum
tetap," tutup Lawrence Siburian.
Editor: Dimas Rizky
- politik
- golkar
- Kisruh Partai
- PTUN
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!