BERITA

PTUN Menangkan Ical, Kubu Agung Laksono Banding

Pendukung Golkar

KBR, Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Golkar Aburizal Bakrie dalam sidang putusan pada Hari ini (18/5). Hal ini adalah buah dari dibatalkannya SK Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, yaitu kubu Agung Laksono. Menurut hakim yang diketuai oleh Teguh Satya Bhakti, Menkumam tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir.

Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Kubu Agung Laksono, OC Kaligis mengatakan akan langsung mengajukan banding bersama Kemenkumham. Menurut dia, banding tersebut dikarenakan adanya keberatan terhadap beberapa putusan hakim yang tidak relevan.

“Kita gak bicarakan munas Riau, dimasukkan kita gak bicarakan Jakarta Utara dijadikan pertimbangan kemudian di satu pihak belum bisa dilaksanakan kecuali mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tapi katanya mengikat semua. Kemudian ditafisrkan putusan mahkamah partai. Dia ga punya hak tafsir, hak tafsir yang di mahkamah konstitusi,”
kata OC Kaligis usai putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).

Menurut dia, putusan ini tidak serta-merta akan berlaku secara resmi, lantaran masih ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

Dalam waktu yang sama, Ketua DPP Golkar hasil munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan selain mengajukan banding bersama Menkumham, pihaknya akan mendiskusikan opsi untuk menggugat PTUN ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PTUN tidak berwenang untuk mengadili kasus ini.

"Kita sudah banding, bersama menkumham. Tidak otomotatis, setelah mempunyai gugatan hukum dan masih ada waktu 14 hari, belum tetap,"
tutup Lawrence Siburian.

Editor: Dimas Rizky 

  • politik
  • golkar
  • Kisruh Partai
  • PTUN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!