BERITA

Praperadilan Diajukan untuk Beri Pelajaran Pada Polri

Praperadilan Diajukan untuk Beri Pelajaran Pada Polri
Tim penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan (pemeran pengganti) terhadap pencuri sarang walet Irwansyah Siregar (kanan) dan Dedi Mulyadi (

KBR, Jakarta - Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan, praperadilan yang diajukan kliennya ditujukan untuk perbaikan sistem di Polri. Pasalnya menurut Muji Kartika Rahayu, hingga saat ini para penyidik Polri masih saja melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Semisal yang terjadi pada Novel. Di mana saat penangkapan, semestinya Bareksrim mengeluarkan surat perintah penyidikan. Hal itu, kata dia, sudah tertera dalam Peraturan Kapolri.

"Praperadilan itu bukan soal memang atau kalah ya. Tapi praperadilan ini sebenarnya kita pakai untuk pendidikan publik. Beginilah proses yang terjadi dan bagaimana Polisi melakukan hal yang sepatutnya. Sebetulnya ini kan pekerjaan sehari-hari mereka, menangkap, menahan, kemudian melakukan rekonstruksi. Tapi justru karena itu pekerjaan sehari-hari masih ada kesalahan yang belepotan. Ini kan aneh," katanya kepada KBR, Selasa (5/5/2015).


Tim pengacara Novel Baswedan mendaftarkan gugatan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Tim pembela Novel menggugat penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian, yang disebut bukan bertujuan untuk kepentingan hukum.


Dalam praperadilan itu, tim mempertanyakan peran Kepala Badan Reserse dan Kriminal Budi Waseso dalam penangkapan dan penahanan Novel. Budi mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015. Padahal, dasar menangkap dan menahan seharusnya melalui surat perintah penyidikan.



Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • novel baswedan
  • budi waseso
  • muji kartika rahayu
  • KPK
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!