BERITA

Polri Membangkang, LSM Antikorupsi Desak Presiden Copot Pimpinan Polri

"Wakapolri Budi Gunawan dan Kabareskrim Budi Waseso dinilai mencoreng nama baik Polri dan menciptakan konflik antara intstitusi Polri dan KPK"

Yudi Rachman

Emerson Yuntho/ Antara
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian untuk membebaskan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan dari kurungan penjara.

KBR, Jakarta -  Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian untuk membebaskan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Koordinator ICW Emerson Yuntho, penahanan penyidik KPK yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk pembangkangan institusi Polri terhadap himbauan Presiden Jokowi yang meminta agar KPK dan Polri bekerjasama dan menghentikan kriminalisasi. Kata Emerson, kasus penahanan Novel Baswedan dan serentetan kasus yang mengenai pimpinan KPK merupakan upaya balas dendam orang-orang yang selama ini sakit hati terkait pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.

"Kita melihat bahwa proses penanganan kasus pidana kepada Novel Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto itu juga bisa dianggap sebagai upaya membangkang dari tekanan atau himbauan dari Presiden Jokowi yang menyatakan penghentian kriminalisasi untuk pimpinan KPK, penyidik dan para pendukungnya. Ini saya pikir diabaikan oleh kepolisian. Salah satu jalan keluarnya Presiden Jokowi harus mengambil sikap dan juga tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang bertanggung jawab,"ujar Koordinator ICW Emerson Yuntho di Kontras, Jumat (1/5/2015).


Koordinator ICW Emerson Yuntho menambahkan, koalisi masyarakat sipil juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Wakapolri Budi Gunawan dan Kabareskrim Budi Waseso karena dinilai mencoreng nama baik Polri dan menciptakan konflik antara intstitusi Polri dan KPK.


Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap kepolisian di kediamannya di Jakarta Utara. Novel diperiksa selama lima jam dan akhirnya ditahan di rutan Mako Brimob dengan alasan tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan saat Novel menjabat Kasatreskrim di Bengkulu. 

Editor: Malika

  • #Novelbaswedan
  • #Emerson Yuntho
  • #penahanan novel
  • #ICW

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!