BERITA

Polri Kian Terpuruk, Jika Praperadilan Menangkan Novel

""Misalnya praperadilan mengatakan tidak cukup bukti untuk menjadikan Novel tersangka, maka Kepolisian akan makin terpuruk.""

Gun Gun Gunawan

Pegiat anti korupsi
Sejumlah pegiat alumni perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi damai menuntut penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK, Jakarta, Juma

KBR, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan melihat ada indikasi kuat kriminalisasi oleh Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, hal itu dilihat dari momentum penangkapan Novel di tengah perseteruan dua lembaga penegak hukum tersebut. Agustinus menambahkan, kepolisian mempertaruhkan nama baiknya dalam kasus ini.

"Misalnya praperadilan mengatakan tidak cukup bukti untuk menjadikan Novel tersangka, maka Kepolisian akan makin terpuruk. Bisa juga bila praperadilannya ditolak tapi ketika dilanjutkan di pengadilan hakim memutus Novel tidak bersalah, itu sama saja polisi juga kehilangan nama baik," kata Agustinus kepada KBR, Senin (4/5/2015).


Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menambahkan, jeda penyidikan kasus Novel cukup lama sehingga memperkuat dugaan publik bahwa ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.


Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan saat menjabat sebagai Kastreskrim Polres Bengkulu. Kasus tersebut sempat mencuat pada 2012 saat KPK mengungkap kasus korupsi simulator SIM di Mabes Polri.

 



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Novel Baswedan
  • KPK
  • Agustinus Pohan
  • Pengamat hukum pidana
  • KBR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!