KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.
Direktur
Perludem Titi Anggraini menilai revisi tersebut penuh dengan kepentingan
politik. Antara lain guna memfasilitasi Partai Golkar dan PPP pada
Pilkada serentak akhir tahun nanti. Padahal menurut dia, polemik
kepengurusan ini seharusnya tidak masuk ranah publik. Itu sebab, salah
satu solusi untuk bisa ikut Pilkada tanpa harus merevisi UU adalah
melakukan islah. Selain itu, kedua partai tersebut bisa meminta Mahkamah
Agung untuk mempercepat persidangan.
“Yang
terjadi sekarang konflik internal partai masuk ke ranah publik jadi
urusan negara. Padahal mestinya itu diselesaikan secara internal oleh
partai politik,” kata Direktur Perludem Titi Anggraini kepada KBR (12/5/2015).
DPR
berencana merevisi Undang-undang Pilkada agar PPP dan Partai Golkar
yang tidak mendapatan pengesahan kepengurusan dari pemrintah bisa ambil
bagian dalam Pilkada. Komisi Pemilihan Umum sendiri memberikan syarat
bagi parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki
kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Editor: Damar Fery