BERITA

Pengamat: Selamatkan KPK, Presiden Harus Ubah UU

"Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyarankan pemerintah mengubah Undang-undang untuk antisipasi kriminalisasi KPK terulang kembali."

Pengamat: Selamatkan KPK, Presiden Harus Ubah UU
Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyarankan pemerintah mengubah Undang-undang untuk antisipasi kriminalisasi KPK terulang kembali. Menurut Irman, cara ini lebih jelas ketimbang hanya memerintahkan Kapolri untuk melepas objek hukum. Dalam masalah ini, Presiden telah meminta Kapolri untuk melepas penyidik KPK Novel Baswedan yang pekan lalu, ditangkap Kepolisian.


"Saya lebih setuju dengan pendapat JK, lebih konstitusional. Kalaupun Presiden ingin menyelamatkan seseorang, bukan dengan memerintahkan polisi untuk menangguhkan penahanannya tetapi mengubah undang-undang yang mempermudah penahanan yang dilakukan oleh negara baik polisi, jaksa, dan KPK," ujarnya saat dihubungi KBR, Senin (04/05).

"Itu harus dipersulit agar semua warga negara bisa menikmati kebijakan presiden itu dan bisa merasakan hak-hak konstitusional warga negara," jelasnya lagi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki sikap berbeda soal penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Jokowi meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan. Sementara Jusuf Kalla secara terpisah justru mengatakan pemerintah tidak bakal ikut campur dalam perkara Novel. 

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • kepolisian
  • kriminalisasi
  • KPK
  • Novel Baswedan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Suhendar9 years ago

    Diubah bagaimanapun, sebaik apapun norma per-UUan, tidaklah jaminan proses hukum akan membaik dan berwibawa, jika aparat penegak hukumnya tidak "menundukan" diri sepenuhnya secara sukarela kepada per-UUan itu sendiri. Artinya, menempatkan kualitas pejabat itulah problemnya. Kita membutuhkan ketauladanan pejabat yang negarawan. Oleh karenanya, yang perlu diubah adalah mekanisme penempatan pejabat dilembaga penegak hukumnya, yaitu menggunakan sistem terbuka dan transparan dengan ruang partisipasi masyarakat yang luas, seperti halnya yang berlaku pada Apartur Sipil Negara. Sehingga yg menjabat adalah pejabat terpilih berdasarkan kepatutan rekam jejak, etika dan kelayakan. Dengan sistem ini, akan meminimalisir pejabat di institusi penegak hukum menjadi arogan, seakan2x tidak lahir dari kehendak masyarakat.