KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia diminta tidak menerima pengungsi
Rohingya dan Bangladesh sebagai warga negara. Pengamat Hukum
Internasional, Hikmahanto Juwana beralasan, kebijakan tersebut justru
menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah, seperti menyediakan
lapangan pekerjaan.
"Indonesia tidak boleh lebih dari memberikan bantuan kemanusiaan, seperti misalnya menjadikan mereka warga kita. Karena ini akan menambah permasalahan di Indonesia," kata Hikmahanto di KBR Pagi, Rabu (20/5/2015).
Kata dia, pemerintah semestinya tidak memberikan
bantuan lebih dari memberikan bantuan kemanusiaan.
"Mereka bisa saja mengundang kerabat mereka, untuk keluar dari
Myanmar tujuannya ke Indonesia. Artinya di tahun-tahun ke depan, kalau
kita tidak hati-hati, kaum Rohingya akan banyak ke Indonesia," tambah.
Pengamat Hukum Internasional,
Hikmahanto Juwana menambahkan, pemerintah Indonesia bisa mengajak
Myanmar dan Bangladesh duduk bersama mencari solusi. Selain itu,
Indonesia juga bisa membawa masalah ini ke level regional yakni di ASEAN
bahkan ke internasional.
Editor: Quinawaty Pasaribu