BERITA

Novel Akan Praperadilankan Penyitaan Barangnya

"Ini lantaran 25 barang yang disita polisi tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. "

Aisyah Khairunnisa

Novel Akan Praperadilankan Penyitaan Barangnya
Novel Baswedan saat diwaancara KBR di rumahnya

KBR, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumah dan penyitaan barang milik keluarganya. Ini lantaran 25 barang yang disita polisi tidak berhubungan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. Tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet ini mengatakan, ke-25 barang tersebut sudah dikembalikan enam hari setelah penyitaan. Namun ini justru memperlihatkan bahwa penggeledahan dan penyitaan sudah melawan hukum.

"Bagi saya pribadi memandang upaya-upaya yang dilakukan (polisi) ini seperti seolah-olah didramatisir. Bagi saya itu penting untuk saya perlihatkan. Setidaknya saya ingin memberikan gambaran pada pimpinan Polri bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara yang tidak benar. Saya harap ada koreksi yang dilakukan dan yang lebih penting lagi tidak terjadi di kemudian hari," kata Novel di depan Gedung KPK, Minggu (10/5/2015).


Novel menambahkan, 25 barang tak relevan yang disita oleh polisi antara lain, dua majalah Tempo, modem, CD antivirus, dan surat pernyataan lunas kredit kepemilikan rumah. Sementara itu, tim kuasa hukum Novel menyebut bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi sudah melanggar 4 pasal KUHP dan 7 pasal Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012. Gugatan praperadilan kedua ini rencananya akan diajukan esok ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Novel sudah mengajukan praperadilan pertama terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei lalu. 

Editor: Eli Kamilah

  • Novel
  • Novel Baswedan
  • KPK
  • Penangkapan
  • praperadilan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!