BERITA

Musisi Ibukota Laporkan Pembajakan Ke Bareskrim Polri

"Sejumlah musisi ibu kota melaporkan kasus pembajakan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "

Ade Irmansyah

Ilustrasi Pembajakan/ foto: antara
Ilustrasi: pembajakan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Sejumlah musisi ibu kota melaporkan kasus pembajakan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Anggota Komisi Kesenian Dan Kebudayaan DPR RI, sekaligus perwakilan artis, Anang Hermansyah mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen lengkap ke Bareskrim Mabes Polri. Kata dia, laporan itu dibuat oleh seluruh asosiasi pelaku industri musik, diantaranya Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan lainnya.

“Jelas undang-undang 28 ada hak moral dan hak terkait. Dan ini juga dilaporkan terkait masalah itu. Nah kalau yang kaya pembajakan itukan jelas tidak izin. Kepada publishingnya tidak izin, kepada recordlablenya tidak izin, semuanya tidak izin. Kalau membicarakan penegakan-penegakan lain itu banyak, misalnya seperti di karaoke yang tidak berizin. Jangan sampai budaya membajak atau melanggar undang-undang mengenai HAKI ini menjadi budaya baru. (Kerugian yang langsung dirasakan ketika dibajak itu apa saja ?) Yang jelas pembayaran royalti tidak berjalan, dan negara juga dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk,” ujarnya kepada wartawan dikantor Mabes Polri.

Bersama dengan anang, datang juga artis dan musisi lain semisal Ashanti Hermansyah, Acha Septriasa, Once Mekel, Vicky Shu, Aura Kasih, gitaris Cokelat Ernest Fardiyan Sjarif, bassis grup band Cokelat Febrianto Nugroho Surjono alias Ronny, serta gitaris Cokelat Edwin Syarif.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso mengatakan bakal mendalami laporan tersebut secara menyeluruh. Kata dia, lewat laporan awal ini, pihaknya bakal memberangus kasus pembajakan ini tanpa pandang bulu. Dia juga sudah menginstruksikan kepada bawahannya didaerah untuk menindak cepat apabila didaerah tertentu menemui kasus serupa.

“Hari ini pun kita tindaklanjuti dan dasar laporan ini sudah saya teruskan ke seluruh Indonesia. Dan tadi pagi saya juga sudah kondisikan kepada seluruh jajaran reserse diseluruh Indonesia untuk memulai hari melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap permasalahan ini. Jadi ini langsung berlaku di seluruh Indonesia. Insha Allah karena kita membangun komitmen tadi ini juga akan kita lanjutkan kemeja peradilan dan semua akan kita tindaklanjuti. Artinya penegakan hukum itu harus tuntas keseluruhannya, dari hulu ke hilirnya,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendesak para artis untuk melakukan pelaporan jika merasa karya seninya dibajak. Dia pun menegaskan akan menghukum mafia pembajak sebagai tindak lanjut laporan tersebut. Dia mengaku telah membicarakan soal pembajakan hak cipta ini dengan beberapa musisi dan seniman. Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa kasus pembajakan merupakan delik aduan. Karenanya, harus ada pengaduan dari pemilik hak kepada Polri, sehingga Polri bisa melakukan penindakan.

Editor: Dimas Rizky

  • pembajakan
  • cd bajakan
  • musik bajakan
  • musisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!