BERITA

Menteri Yasonna Usul Pemiskinan Bandar Narkoba, Pakar: Terlambat

"Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menjerat bandar narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai terlambat."

Gun Gun Gunawan

Menteri Yasonna Usul Pemiskinan Bandar Narkoba, Pakar: Terlambat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: ANTARA)

KBR,Jakarta - Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai terlambat. Sebab menurut pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah pernah memberlakukan pasal TPPU kepada bandar narkoba tiga tahun lalu.

"Waktu itu saya pikir merupakan prestasi yang besar. Tapi mungkin tidak disampaikan (oleh media massa). Makanya agak heran juga kok kemarin ada wacana ini dan dipertanyakan mekanismenya. Bagus juga, berarti pemerintah mulai menyadari bahaya narkotika. Narkotika itu memang harus pakai TPPU karena memang awalnya TPPU itu untuk pidana narkotika," katanya kepada KBR, Rabu (6/5/2015).


Pakar pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menambahkan, pemerintah juga harus menelusuri aliran dana dari para terpidana mati kasus narkotika yang baru saja dieksekusi mati.


Kemarin, Menteri Yasonna Laoly mengusulkan penggunaan pasal TPPU terhadap gembong narkotika. Dia menyampaikan usulan tersebut kepada Kepolisian dan BNN. Yasonna mendukung bila upaya memiskinkan bandar narkoba itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kemenkumham, BNN, dan Polri menyepakati untuk membentuk lapas khusus bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas.


Editor: Damar Fery

  • Narkoba
  • Narkotika
  • Yasonna Laoly
  • Pencucian Uang
  • BNN
  • gembong narkoba
  • TPPU
  • Pakar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!