BERITA
Menteri Yasonna Usul Pemiskinan Bandar Narkoba, Pakar: Terlambat
"Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menjerat bandar narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai terlambat."
Gun Gun Gunawan
KBR,Jakarta - Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang akan menjerat bandar
narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai
terlambat. Sebab menurut pakar pencucian uang dari Universitas Trisakti,
Yenti Garnasih, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah pernah memberlakukan pasal TPPU kepada bandar
narkoba tiga tahun lalu.
"Waktu
itu saya pikir merupakan prestasi yang besar. Tapi mungkin tidak
disampaikan (oleh media massa). Makanya agak heran juga kok kemarin ada
wacana ini dan dipertanyakan mekanismenya. Bagus juga, berarti
pemerintah mulai menyadari bahaya narkotika. Narkotika itu memang harus
pakai TPPU karena memang awalnya TPPU itu untuk pidana narkotika," katanya kepada KBR, Rabu (6/5/2015).
Pakar
pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menambahkan,
pemerintah juga harus menelusuri aliran dana dari para terpidana mati
kasus narkotika yang baru saja dieksekusi mati.
Kemarin, Menteri Yasonna Laoly mengusulkan penggunaan pasal TPPU terhadap
gembong narkotika. Dia menyampaikan usulan tersebut kepada Kepolisian
dan BNN. Yasonna mendukung bila upaya memiskinkan bandar narkoba itu
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kemenkumham,
BNN, dan Polri menyepakati untuk membentuk lapas khusus bagi para
narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas.
Editor: Damar Fery
- Narkoba
- Narkotika
- Yasonna Laoly
- Pencucian Uang
- BNN
- gembong narkoba
- TPPU
- Pakar
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!