BERITA
Menkominfo: Situs Video Porno Anak Sudah Diblokir
KBR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan
sudah memblokir situs yang memuat video porno anak-anak. Kominfo sudah
melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dalam penelusuran Kominfo, website yang pertama kali diunggah di
Jawa Timur itu menggunakan ID India.
"Sudah
di-block dan kita sudah bicara dengan Polri. Karena itu ranahnya ranah
hukum. Tapi itu sudah di-block, yang Jawa Timur kan? Yang (pakai) ID
India kan? (Antisipasinya) susah karena content yang demikian gak bisa.
Ini kan sifatnya blog, kemudian ada yang di Twitter, kemudian ada juga
online pekerja seks. Itu menanganinya lebih sulit karena sifatnya
individu, bukan situs yang broadcast," kata Rudiantara di Gedung
Kemenkominfo Jakarta, Senin (28/5/2015).
Rudiantara
menambahkan, link video yang belakangan tersebar itu diblokir sehubungan
dengan peraturan Menteri KOMINFO No. 19 Tahun 2014 Mengenai Internet
Sehat.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan
Indonesia Children Online Protection menyatakan lokasi pertama
pengunggah video tersebut ke internet berasal dari Jawa Timur. Anak-anak
itu diperkirakan masih duduk di bangku TK dan SD. Namun, KPAI menduga
ada keterlibatan orang dewasa dalam video seks anak tersebut. Sekjen
KPAI Erlinda mengatakan dalam video yang durasi empat menit tersebut,
anak-anak diarahkan untuk melakukan berbagai adegan seks.
Editor: Malika
- Video Porno
- kominfo
- KPAI
- Indonesia Children Online Protection
- pornografi anak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!