BERITA

Menkominfo: Situs Video Porno Anak Sudah Diblokir

Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan sudah memblokir situs yang memuat video porno anak-anak. Kominfo sudah melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dalam penelusuran Kominfo, website yang pertama kali diunggah di Jawa Timur itu menggunakan ID India.

"Sudah di-block dan kita sudah bicara dengan Polri. Karena itu ranahnya ranah hukum. Tapi itu sudah di-block, yang Jawa Timur kan? Yang (pakai) ID India kan? (Antisipasinya) susah karena content yang demikian gak bisa. Ini kan sifatnya blog, kemudian ada yang di Twitter, kemudian ada juga online pekerja seks. Itu menanganinya lebih sulit karena sifatnya individu, bukan situs yang broadcast," kata Rudiantara di Gedung Kemenkominfo Jakarta, Senin (28/5/2015).


Rudiantara menambahkan, link video yang belakangan tersebar itu diblokir sehubungan dengan peraturan Menteri KOMINFO No. 19 Tahun 2014 Mengenai Internet Sehat.

Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Indonesia Children Online Protection menyatakan lokasi pertama pengunggah video tersebut ke internet berasal dari Jawa Timur. Anak-anak itu diperkirakan masih duduk di bangku TK dan SD. Namun, KPAI menduga ada keterlibatan orang dewasa dalam video seks anak tersebut. Sekjen KPAI Erlinda mengatakan dalam video yang durasi empat menit tersebut, anak-anak diarahkan untuk melakukan berbagai adegan seks.

Editor: Malika

  • Video Porno
  • kominfo
  • KPAI
  • Indonesia Children Online Protection
  • pornografi anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!