KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kesulitan memanggil tersangka pascaputusan sidang praperadilan Hadi Poernomo.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Dio Azhar
Wicaksana mengatakan, para tersangka diperkirakan bakal mangkir dari
panggilan KPK karena para penyidik dan penyelidik KPK dianggap ilegal.
Untuk itu dia mendesak KPK mengajukan Kasasi atau PK.
"Makin
banyak penafsiran tergantung hakim yang memutus perkara. Hal ini harus
didefinisikan secara pasti. Caranya ada dua, pertama dengan mengubah
undang-undang. Tapi itu makan waktu lama dan tergantung proses politik
di DPR. Kedua adalah MA mengambil sikap," kata Dio Ashar, Kamis (28/5/2015).
Menurut Dio, MA bisa membenahi kontroversi praperadilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Sebelumnya KPK kalah dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo. Hakim
tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memenangkan bekas
Kepala BPK itu dengan pertimbangan penyidik KPK ilegal, karena sudah
tidak aktif di kepolisian.
Editor: Quinawaty Pasaribu