BERITA

MaPPI : KPK akan Kesulitan Panggil Tersangka

"MA bisa membenahi kontroversi praperadilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). "

Gun Gun Gunawan

MaPPI : KPK akan Kesulitan Panggil Tersangka
Hadi Poernomo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kesulitan memanggil tersangka pascaputusan sidang praperadilan Hadi Poernomo. 

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Dio Azhar Wicaksana mengatakan, para tersangka diperkirakan bakal mangkir dari panggilan KPK karena para penyidik dan penyelidik KPK dianggap ilegal. Untuk itu dia mendesak KPK mengajukan Kasasi atau PK.

"Makin banyak penafsiran tergantung hakim yang memutus perkara. Hal ini harus didefinisikan secara pasti. Caranya ada dua, pertama dengan mengubah undang-undang. Tapi itu makan waktu lama dan tergantung proses politik di DPR. Kedua adalah MA mengambil sikap," kata Dio Ashar, Kamis (28/5/2015).


Menurut Dio, MA bisa membenahi kontroversi praperadilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).


Sebelumnya KPK kalah dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memenangkan bekas Kepala BPK itu dengan pertimbangan penyidik KPK ilegal, karena sudah tidak aktif di kepolisian. 

Editor: Quinawaty Pasaribu

  • KPK
  • Hadi Poernomo
  • MaPPI
  • Dio Azhar
  • Praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!