BERITA
MA: Putusan Hakim Haswandi Bisa Dipertanggungjawabkan
KBR, Jakarta - Mahkamah Agung menunggu salinan putusan sidang
praperadilan Hadi Poernomo untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma). Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, apapun pertimbangannya, MA
tidak akan membatasi kewenangan hakim.
"Ada dua pendapat. Yang pertama KPK bisa mengangkat penyidik. Tapi pendapat kedua, dikatakan penyidik, penyelidik, dan penuntut umum pada KPK. Jadi sudah menjadi pegawai KPK dulu, baru diangkat," kata Suhadi kepada KBR, Kamis (28/5/2015).
Sementara terkait sidang
praperadilan Hadi Poernomo, Suhadi menilai baik pihak penggugat maupun
KPK sebagai tergugat sudah diberi kesempatan yang sama untuk
menyampaikan argumentasinya. Selain itu, kata dia pertimbangan hakim
Haswandi dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya
KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas Dirjen Pajak
Hadi Poernomo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam
pertimbangannya, Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam
menetapkan seorang tersangka. Sebabnya, penyidik dan penyelidik KPK
dianggap ilegal. Kekalahan tersebut adalah yang ketiga buat KPK.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- KPK
- MA
- Putusan Sidang
- Praperadilan
- Hadi Purnomo
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!